Bagian Hukum Tanggapi Soal Silang Pendapat Unsur Pimpinan

RMOLBengkulu. Perbedaan pendapat antara Ketua DPRD Kaur, Jailani dan Waka I DPRD Kaur, Darhan terkait pengesahan RAPBD menjadi APBD Murni TA 2019, ditanggapi bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kaur.


RMOLBengkulu. Perbedaan pendapat antara Ketua DPRD Kaur, Jailani dan Waka I DPRD Kaur, Darhan terkait pengesahan RAPBD menjadi APBD Murni TA 2019, ditanggapi bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kaur.

Kabag Hukum Setda Kaur, Dasrul Imran menjelaskan, pengesahan APBD TA 2019 itu bukan tanpa alasan. Dipastikannya, semuanya sudah berjalan sesuai dengan prosedur yang ada.

Dengan adanya silang pendapat unsur pimpinan DPRD Kaur ia enggan berkomentar banyak. " Itukan staktek Dewan dan itu Kolegial ,sah sah saja, hal itu pemda kaur tidak ikut campur," singkat Dasrul. [ogi]