RMOLBengkulu. Perbedaan pendapat antara Ketua DPRD Kaur, Jailani dan Waka I DPRD Kaur, Darhan terkait pengesahan RAPBD menjadi APBD Murni TA 2019, ditanggapi bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kaur.
- Tunggakan Miliaran, Pemda Lebong Angsur Bayar Pajak Plat Merah
- Pelantikan Kadis Dukcapil Terancam Tak Serentak
- MEngaku Tidak Bermaksud Diskreditkan Perbankan Syariah, Jusuf Hamka Akhirnya Minta Maaf
Baca Juga
RMOLBengkulu. Perbedaan pendapat antara Ketua DPRD Kaur, Jailani dan Waka I DPRD Kaur, Darhan terkait pengesahan RAPBD menjadi APBD Murni TA 2019, ditanggapi bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kaur.
Baca juga : Terkait Aneh!!! Ketua Dewan Tidak Tahu APBD Kaur Sah Atau TidakP
Baca juga : -->Ketua dan Waka DPRD Kaur Silang Pendapat Soal Pengesahan APBD
Kabag Hukum Setda Kaur, Dasrul Imran menjelaskan, pengesahan APBD TA 2019 itu bukan tanpa alasan. Dipastikannya, semuanya sudah berjalan sesuai dengan prosedur yang ada.Baca juga : -->Ketua dan Waka DPRD Kaur Silang Pendapat Soal Pengesahan APBD
Dengan adanya silang pendapat unsur pimpinan DPRD Kaur ia enggan berkomentar banyak. " Itukan staktek Dewan dan itu Kolegial ,sah sah saja, hal itu pemda kaur tidak ikut campur," singkat Dasrul. [ogi]
- 13 Desa Gelar Pilkades Serentak Oktober Mendatang
- Forum RT/RW Tuntut Rapel Gaji Dibayar
- Rejang Lebong Butuh Investor