ASN Terlibat Korupsi Bakal Dipecat, Bupati: Harus Dilaksanakan

RMOLBengkulu. Himbauan pemecatan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebong yang terlibat korupsi maupun dijatuhi hukuman berkekuatan tetap direspon positif. Hal itu diungkapkan, Bupati Lebong, Rosjonsyah, usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 42 ASN Lebong, Sabtu (15/9) lalu.


RMOLBengkulu. Himbauan pemecatan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebong yang terlibat korupsi maupun dijatuhi hukuman berkekuatan tetap  direspon positif. Hal itu diungkapkan, Bupati Lebong, Rosjonsyah, usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 42 ASN Lebong, Sabtu (15/9) lalu.

"Soal pemecatan ASN yang terlibat korupsi, sesuai dengan intruksi pemerintah pusat itu mau tidak mau harus dilaksanakan. Terkait jumlah ASN yang akan diproses pemecatannya, itu pastinya BKPSDM Lebong sudah ada datanya tinggal mereka laporkan ke saya. Aturan ini harus dilaksanakan dan siap melaksanakan aturan pemecatan ASN yang terlibat korupsi," ujar Bupati.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Lebong,  Guntur, menyampaikan, pemecatan hanya difokuskan kepada ASN yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pemkab Lebong melalui BKPSDM Lebong akan segera melaksanakan intruksi tersebut.

Namun realisasinya masih menunggu rapat koordinasi BKPSDM Se provinsi Bengkulu, hari ini (17/9). "Hari Senin (Hari ini,red) kita akan mengikuti rapat dipimpin Sekda Provinsi Bengkulu, apapun hasilnya kita akan langsung laksanakan. Jadi intinya, proses pemecatan ASN terlibat korupsi akan dilaksanakan sembari menunggu hasil rapat di pemprov," demikian Guntur.

Sebelumnya, pemerintah pusat melayangkan surat keputusan bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima, Haria Wibisana. 

SKB itu sendiri secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para PNS yang terlibat korupsi. Yang secara keseluruhan dalam SKB itu juga sebagai landasan pemecatan 2.357 ASN yang berstatus koruptor di seluruh Indonesia. [ogi]