Alat Pengujian Rusak, PAD Perhubungan Terancam Berkurang

RMOLBengkulu. Hasil akreditasi UPT oleh Kementerian Perhubungan, bahwa uji kelaikan kendaraan atau kir bermotor di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRP) Kabupaten Lebong, dalam keadaan rusak. Dengan kerusakan tersebut, pihak Dishub mengaku berdampak pada target pendapatan asli daerah (PAD).


RMOLBengkulu. Hasil akreditasi UPT oleh Kementerian Perhubungan, bahwa uji kelaikan kendaraan atau kir bermotor di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRP) Kabupaten Lebong, dalam keadaan rusak. Dengan kerusakan tersebut, pihak Dishub mengaku berdampak pada target pendapatan asli daerah (PAD).  

Plt Kadis PUPRP Lebong, Ferdinan Agustian melalui Kabid Perhubungan, Ummi Haidar Rambe, mengatakan, menindaklanjuti surat Kementerian Perhubungan nomor Aj.402/18/2drjd/2018 tertanggal 3 Juli 2018, bahwa UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Lebong tidak layak dipakai alias sudah dalam keadaan rusak.

"Hanya saja sejumlah peralatan uji kir kendaraan di dalam gedung sebagian sudah tak mutakhir. Maka, perlu dilakukan pemenuhan aspek teknis dalam penyelenggaraan pelayanan penguji berkala," ujar Ummi, kepada RMOL Bengkulu, Rabu (1/8) siang.

Selain itu, lanjutnya, sementara waktu pelayanan penguji berkala dialihkan ke unit pelaksana uji berkala terdekat, sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.  "Sebelumnya ada 152 kendaraan jenis angkutan desa (angdes) dan truck yang mengurusi buku kir," sambungnya.

Tak hanya alat uji yang rusak, kata Ummi, disisi lain juga belum tersedianya fasilitas penunjang seperti balai uji. Dampaknya PAD sebesar Rp 21.580.000 dari perolehan retribusi uji kelaikan akan terjadi pengurangan. "Sedangkan balai dan sapras uji salah satu syarat akreditasi. Dampaknya nanti tentu berkurangnya PAD," demikian Ummi. [ogi]