Akomodir Rekomendasi Bawaslu, KPU Terbitkan Putusan Baru

RMOLBengkulu. Usai mendapatkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lebong, akhirnya KPU setempat bergerak cepat. Sedikitnya 115 lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) ditata ulang melalui putusan terbaru.


RMOLBengkulu. Usai mendapatkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lebong, akhirnya KPU setempat bergerak cepat. Sedikitnya 115 lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) ditata ulang melalui putusan terbaru.

Putusan itu diatur dalam SK KPU Kabupaten Lebong  Nomor: 121/PL.01.5-Kpt//1707/KPU-Kab/XII/2018 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Lebong  nomor 78/HK.03.1-Kpt/1707/KPU-Kab/IX/2018 tentang penetapan lokasi pemasangan APK di Kabupaten Lebong pada Pemilu 2019.

Ketua KPU Lebong, Shalahuddin Al Khidhr, mengatakan, tindaklanjut tersebut sebagai komitmen mewujudkan pesta Pemilu yang adil, damai dan berkualitas.

"Rekomendasi sudah kami tindak lanjuti. Pihak Pemerintah Kecamatan, PPK dan Panwascam juga melakukan pencermatan bersama ke lokasi. Untuk memastikan lokasi pemasangan APK memang perlu ditata ulanga," ujar Khidhr kepada RMOLBengkulu, Senin (10/12) siang.

Dia menambahkan, sesuai rekomendasi Bawaslu sebanyak 115 lokasi pemasangan APK di Kabupaten Lebong pada pemilu 2019 langsung ditata ulang. Bahkan, putusan tersebut telah disampaikan kepada para peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Lebong.

"Usulan sudah kita terima dari Pemkab. Makanya, langsung kita putuskan melalui SK terbaru," demikian Khidhr. [ogi]