Akses layanan sistem informasi partai politik (Sipol) sudah diperoleh lebih dari 20 parpol baik yang kini duduk di parlemen maupun yang belum dan terbilang baru.
- Warga Asing Yang Pernah Berkunjung ke India Dilarang Masuk Indonesia
- Golkar Targetkan Menang Dalam Pileg Dan Pilpres Mendatang
- 455 Amplop Berisi Uang Diamankan Panwaslu Talangpadang
Baca Juga
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menginformasikan, per Selasa (28/6) pukul 10.00 WIB, sudah ada 26 parpol yang mendaftar dan telah diberikan akses Sipol.
Namun dari total tersebut, terdapat satu parpol yang duduk di parlemen masih santai atau belum juga mendaftar dan memperoleh akses Sipol, yakni PKB.
"Jadi kini sudah ada 8 parpol peserta Pemilu 2019 melampaui PT (parlemantary threshold)," ujar Idham dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (28/6).
Untuk sisanya, dibeberkan Idham bahwa terdapat 6 parpol peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 tidak melampaui PT, dan 12 parpol belum pernah menjadi Peserta Pemilu Legislatif 2019.
"Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 26 parpol," tandasnya dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Berikut ini adalah daftar Parpol yang sudah diterima permohonan pembukaan akses atau aktivasi akun Sipol per tanggal 28 Juni 2022 pukul 10.00 WIB:
1. Partai Golongan Karya (Golkar)
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5.Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
12. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
23. Partai Amanat Nasional (PAN)
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
- Jokowi Pilih Ketum Parpol Jadi Cawapres, Koalisi Pendukung Pemerintah Bubar
- ASN Diingatkan Tidak Terlibat Politik Praktis
- Target PDIP Meleset, Kasus Korupsi Jadi Penyebab