26 Parpol Sudah Daftar Akses Sipol, Tinggal PKB Masih Santai

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik/Net
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik/Net

Akses layanan sistem informasi partai politik (Sipol) sudah diperoleh lebih dari 20 parpol baik yang kini duduk di parlemen maupun yang belum dan terbilang baru.


Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menginformasikan, per Selasa (28/6) pukul 10.00 WIB, sudah ada 26 parpol yang mendaftar dan telah diberikan akses Sipol.

Namun dari total tersebut, terdapat satu parpol yang duduk di parlemen masih santai atau belum juga mendaftar dan memperoleh akses Sipol, yakni PKB.

"Jadi kini sudah ada 8 parpol peserta Pemilu 2019 melampaui PT (parlemantary threshold)," ujar Idham dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (28/6).

Untuk sisanya, dibeberkan Idham bahwa terdapat 6 parpol peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 tidak melampaui PT, dan 12 parpol belum pernah menjadi Peserta Pemilu Legislatif 2019.

"Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 26 parpol," tandasnya dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

Berikut ini adalah daftar Parpol yang sudah diterima permohonan pembukaan akses atau aktivasi akun Sipol per tanggal 28 Juni 2022 pukul 10.00 WIB:

1. Partai Golongan Karya (Golkar)

2. Partai Bhinneka Indonesia

3. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

4. Partai Bulan Bintang (PBB)

5.Partai Swara Rakyat Indonesia

6. Partai Rakyat Adil Makmur

7. Partai Persatuan Indonesia

8. Partai Demokrat

9. Partai Nasdem

10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

12. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

13. Partai Ummat

14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

15. Partai Kebangkitan Nusantara

16. Partai Pandu Bangsa

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

18. Partai Republikku Indonesia

19. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa

21. Partai Garda Perubahan Indonesia

22. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

23. Partai Amanat Nasional (PAN)

24. Partai Negeri Daulat Indonesia

25. Partai Buruh

26. Partai Berkarya