RMOLBengkulu. Sebanyak 16 partai politik (parpol) akhirnya penuhi perbaikan berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lebong. Pengembalian dilakukan sesuai batas waktu akhir, Selasa (31/7) pukul 00.00 WIB. Apabila sampai melewati ketentuan maka secara otomatis parpol dianggap gugur.
- Ini Dia Komisioner KPU Prov Terpilih
- Berharap Lonjakan Kasus Pasca Libur Tak Terulang, Menko Airlangga Berterimakasih Masyarakat Tak Mudik
- Waketum FPI Ajak Umat Islam Serbu Kedutaan Amerika Serikat
Baca Juga
RMOLBengkulu. Sebanyak 16 partai politik (parpol) akhirnya penuhi perbaikan berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lebong. Pengembalian dilakukan sesuai batas waktu akhir, Selasa (31/7) pukul 00.00 WIB. Apabila sampai melewati ketentuan maka secara otomatis parpol dianggap gugur.
Pantauan RMOLBengkulu, dari 16 parpol di Lebong, partai garuda terancam tidak bisa mengikuti pileg 2019. Pasalnya, terindikasi penyerahan perbaikan berkas bacaleg mereka.
Bagaimana tidak, dari total 8 orang bacaleg yang didaftarkan sebelumnya, hanya ada 3 berkas bacaleg yang mengembalikan perbaikan berkas ke KPUD Lebong.
Jika memang dalam penelitian berkas masih ada kekurangan berkas dan tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan, maka kemungkinan partai Garuda gagal maju dalam kontestasi pemilihan anggota DPRD Lebong.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lebong, Shalahuddin Al Khidhr melalui Divisi Teknis dan Parmas, Yoki Setiawan, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan, karena masih akan melalui tahapan penelitian berkas yang akan dimulai 1 - 7 Agustus 2018.
"Belum bisa kita pastikan, karena itu nantinya akan kita umumkan setelah hasil penelitian berkas Bacaleg dari semua parpol sudah kami laksanakan," ujar Yoki, kepada RMOLBengkulu, Rabu (1/8).
Setelah penelitian berkas, maka KPUD Lebong akan sampaikan secara terbuka, hasil penelitian berkas dan jika memang ada parpol yang tidak memenuhi syarat (TMS) juga akan diumumkan.
Namun ditegaskan Yoki, setiap parpol memang harus mengikuti semua aturan yang ada, termasuk juga harus memenuhi keterwakilan perempuan dalam setiap dapilnya.
"Jika untuk keterwakilan perempuan itu memang keharusan. Nantilah, setelah kami selesai teliti berkas setiap parpol, juga akan ketahuan mana yang TMS dan mana MS," demikian Yoki. [ogi]
- Diantar Angkot, Rahiman Dani Resmi Daftar Balon DPD RI
- IIPG Peringati Hari Kartini Bersama Nakes Dan Ojek Online Perempuan
- SBY Dan Prabowo Harus Duduk Bareng Kalau Mau Jokowi Kalah