Satpol PP Berhasil Sita 10 Liter Tuak

RMOLBengkulu. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong mengamankan 10 liter tuak saat razia di Cafe Remang di Desa Muning Agung, Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong, Selasa (6/8) malam dari pukul 21.00 hingga 23.55 WIB.


RMOLBengkulu. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong mengamankan 10 liter tuak saat razia di Cafe Remang di Desa Muning Agung, Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong, Selasa (6/8) malam dari pukul 21.00 hingga 23.55 WIB.

Kepala Satpol PP Kabupaten Lebong, Zainal Husni Toha melalui Kabid Ketertiban Umum, Andrian mengungkapkan, pihaknya hanya meng­amankan minuman itu saja. Tuak yang menjadi barang bukti itu selanjutnya dibawa ke markas Satpol PP.

Sedangkan pemiliknya diingatkan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama. Apa­bila nanti masih ditemukan, maka pemilik tuak akan ditindak tegas.

"Ini tindaklanjut dari surat yang kami layangkan ke camat, lurah, dan kades beberapa waktu yang lalu," kata Andrian kepada RMOLBengkulu, Rabu (7/8) siang.

Dia menegaskan, untuk menjamin kenyamanan dan ketertiban masyarakat umum, Satpol PP Lebong akan terus melakukan patroli. Itupun sebagaimana tertuang dalam Perda nomot 5 tahun 2017 tentang larangan dan pengendalian minuman tuak (tradisional beralkohol), lem aica aibon, dan sejenisnya.

"Selain itu, kita juga bina 7 orang remaja yang terjaring di simpang 4 Tugu Tani. Dimana mereka diberikan peringatan keras karena diduga sedang menggunakan atau menghisap lem (aibon)," tutupnya.

Pantauan RMOLBengkulu, patroli dipimpin oleh Kabid Ketertiban Umum, Andrian yang melibatkan satu regu. Pada kesempatan itu, pihaknya juga melakukan patroli di sejumlah titik, terutama di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) RSUD Lebong. [tmc]




                    q