RMOLBengkulu. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong meringkus YG (29) warga Desa Sumber Bening Kecamatan Selupu Rejang yang kedapatan menyimpan barang haram jenis sabu.
- Turki Temukan Cadangan Emas 20 Ton, Nilainya Mencapai 1,2 Miliar Dolar AS
- Menko Airlangga: THR Untuk Perkuat Daya Beli Dan Gerakkan Kinerja Ekonomi
- Rohidin: Bekerja Profesional, ULP Jangan Takut Jika Ada Intervensi
Baca Juga
RMOLBengkulu. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong meringkus YG (29) warga Desa Sumber Bening Kecamatan Selupu Rejang yang kedapatan menyimpan barang haram jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Edy Suprianto mengatakan, tersangka diamankan pada Selasa (14/9) malam kemarin sekira pukul 22.30 WIB.
"Kita berhasil mengamankan satu pelaku berinisial YG yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu, pelaku kita amankan pada Senin malam kemarin," kata Edy dalam keterangan persnya.
Dia menjelaskan, sebelumnya pihaknya menerima informasi akan adanya peredaran narkoba di wilayah itu, setelah dilakukan penyelidikan pihaknya mengamankan pelaku dikediamannya, dari hasil penggeledahan petugas mendatkan sejumlah barnag bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu buah plastik klip bening paket besar diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 51,6 gram, satu buah plastik klip bening paket sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu - sabu seberat 1 gram kemudian satu buah plastik klip bening yang berisikan pil extasi sebanyak 7 butir, dompet, HP android, satu unit mobil jenis Toyota Fortuner dan uang tunai.
"Daei keterangan pelaku saat diamankan, baeang tersebut diakui miliknya, selanjutnya pelaku kita giring ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. [ogi]
- PMN Untuk Bank BTN Disetujui DPR, Pembiayaan Rumah MBR Bakal Makin Masif
- Dirawat Di Rumah Sakit M Yunus, Bayi Umur 4 Bulan Sakit Usus Butuh Bantuan
- Tolak Pemindahan Tiang Listrik, ASN Diduga Pukul Petani Pakai Batu