Setelah ada laporan dari hakim mediator PN Argamakmur, bahwa mediasi antara 10 orang petani kelapa sawit asal Desa Urai, Kecamatan Ketahun dengan Kadis Nakertrans Bengkulu Utara tidak tercapai kesepakatan. Kamis (20/4/2017) sidang sengketa lahan KTM Lagita kembali dilanjutkan, dengan agenda pembacaan surat gugatan.
Sidang dengan Majelis Hakim, Arief Karyadi tersebut, diketahui terjadi penundaan pembacaan surat gugatan meski dihadiri pihak penggugat mau pun tergugat melalui penasihat hukum mereka.
"Ada revisi surat gugatan, beberapa poin mengalami perubahan dengan demikian meminta kepada majelis hakim untuk menunda pembacaan surat gugatan hingga pekan depan, untuk memperbaiki surat gugatan tersebut," ujar penasihat hukum 10 orang petani kelapa sawit, Ali Akbar.
Dalam perubahan itu, lanjut Ali Akbar, ada penambahan yang bersifat prinsip untuk keseluruhan gugatan tersebut.
"Permohonan dikabulkan, sidang ditunda pekan depan," pungkasnya. [N14]
- Rakor Evaluasi Kinerja & Refleksi Akhir Tahun 2023, Santosa: 2024, Kemenkumham Bengkulu Harus Meraih Predikat WBK
- Viral, Dengar Shalawatan Bule Marahi Ustadz
- Berkat Formula E, Akhirnya Terbantahkan Soal Anies Hanya Pintar Ngomong
Baca Juga
Setelah ada laporan dari hakim mediator PN Argamakmur, bahwa mediasi antara 10 orang petani kelapa sawit asal Desa Urai, Kecamatan Ketahun dengan Kadis Nakertrans Bengkulu Utara tidak tercapai kesepakatan. Kamis (20/4/2017) sidang sengketa lahan KTM Lagita kembali dilanjutkan, dengan agenda pembacaan surat gugatan.
Sidang dengan Majelis Hakim, Arief Karyadi tersebut, diketahui terjadi penundaan pembacaan surat gugatan meski dihadiri pihak penggugat mau pun tergugat melalui penasihat hukum mereka.
"Ada revisi surat gugatan, beberapa poin mengalami perubahan dengan demikian meminta kepada majelis hakim untuk menunda pembacaan surat gugatan hingga pekan depan, untuk memperbaiki surat gugatan tersebut," ujar penasihat hukum 10 orang petani kelapa sawit, Ali Akbar.
Dalam perubahan itu, lanjut Ali Akbar, ada penambahan yang bersifat prinsip untuk keseluruhan gugatan tersebut.
"Permohonan dikabulkan, sidang ditunda pekan depan," pungkasnya. [N14]
- Indonesia Tak Dapat Kuota Haji, DPD Desak Pemerintah Jelaskan ke Publik
- Bangun Bengkulu, Plt Gub Gandeng Pers
- Kemenkeu Beberkan Dana Pemerintah Tidak Lagi Ditempatkan di Bank BUMN