Penurunan Iuran BPJS Kesehatan Seharusnya Sudah Bisa Dilakukan

RMOLBengkulu. Ribka Tjiptaning Proletariyati anggota Komisi IX DPR RI menilai penurunan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan seharusnya sudah bisa dilakukan saat ini, terkhusus untuk BPJS Kesehatan kelas ke 3.


RMOLBengkulu. Ribka Tjiptaning Proletariyati anggota Komisi IX DPR RI menilai penurunan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan seharusnya sudah bisa dilakukan saat ini, terkhusus untuk BPJS Kesehatan kelas ke 3.

"Terkait penurunan biaya iuran BPJS Kesehatan seharusnya sudah bisa dilakukan. Karena komitmen dari komisi IX dan dari semua partai  sudah jelas menolak kenaikan BPJS Kesehatan," kata  Ribka Tjiptaning, Sabtu (15/2) kemarin saat mengunjungi Provinsi Bengkulu.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai 100 persen ini mengalami pro dan kontra dari berbagai kalangan. Bagaimana tidak, iuran BPJS Kesehatan kelas 3 saja dari Rp. 25.500 naik menjadi Rp. 42.000.

Hal inilah yang banyak dikeluhkan masyarakat terlebih lagi pelayanan yang didapatkan dari Rumah Sakit terkadang mendapat diskriminasi karena menggunakan pelayanan BPJS Kesehatan.

"Harusnyakan rakyat Indonesia sesuai konstitusi menjadi tanggung jawab negara. Soal negara bisa menjamin BPJS Kesehatan kelas ke 3  terus rakyat punya duit tidak mau manfaatkan kelas 3, ya itu terserah rakyatnya. tapi paling tidak negara bertanggung jawab atas kesehatan semua rakyatnya," ujarnya.

Meskipun belum biasa melakukan penurunan secara menyeluruh, tambah Ribka.  Tapi paling tidak khusus kelas 3  sudah bisa dilakukan penurunan. Karena memang dari awal pihaknya tidak menyetujui kenaikan BPJS Kesehatan tersebut.

Kalaupun masyarakat menginginkan kembalinya program jaminan kesehatan daerah (jamkesda), menurut politisi senior ini tidak memungkinkan karena jamkesda tersebut memiliki kelemahan yang mana tidak bisa menjamin kesehatan masyarakat dimanapun dirinya berada.

"Kalau jamkesda itu, kelemahannya adalah tidak bisa berobat keluar daerah. Sebenarnya sistem yang dibuat oleh megawati  dulu itu sudah betul, tentang Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU-SJSN)  yang  kemudian ditindaklanjuti dan kita buat badannya di DPR," tambahnya.

"Kalau soal masih carut-marut bukan salah badannya, bukan salah undang-undangnya tapi yang melakukannya  yang harus dievalusi," tutup Ribka. [ogi]