PDAM Tirta Dharma Pilih Badan Usaha Perumda, Ini Penjelasannya

RMOLBengkulu. Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bengkulu selasa pagi (26/2) bertempat di Hotel Santika Bengkulu melakukan rapat kerja daerah bersama Persatuan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Provinsi Bengkulu.


RMOLBengkulu. Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bengkulu selasa pagi (26/2) bertempat di Hotel Santika Bengkulu melakukan rapat kerja daerah bersama Persatuan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Provinsi Bengkulu.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjelaskan ada
dua peraturan yang telah diterbitkan saat rakerda berlangsung, yakni PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang  Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

Hal ini disampaikan oleh Direktur PDAM Tirta Dharma, Sjobirin Hasan yang mengatakan, bahwa bentuk badan usaha yang dipilih antara Perumda dan Perseroda yang akan diberlakukan sesuai dengan  Undang-undang yang ada

"Menurut amanat PP Nomor 54 Tahun 2017, PDAM dan pemerintahnya harus menentukan pilihan untuk BUMD nya itu akan menjadi Perumda atau Perseroda. Kalau memilih Perumda berarti akan mengacu pada undang-undang BUMD, sedangkan kalau memilih Perseroda artinya mengacu pada undang-undang PT, " kata Sjobirin Hasan, Selasa (26/2) Kepada RMOLBengkulu.

Ia juga menjelaskan PDAM Tirta Dharma yang ada dibawah naungannya lebih memilih menjadi Perumda di banding perseroda

"PDAM Kota memungkinan akan lebih memilih Perumda dibanding perseroda karena disini pemerintah bisa memiliki kontrol yang tinggi. Dan nanti ketika telah menjadi Perumda, maka namanya menjadi Perumda Air Minum," sambungnya.

Masih kata Sjobirin Hasan, Perumda mengacu pada Undang-undang BUMD yang artinya pemerintah menjadi operator penting dalam perkembangan perusahaan. Berbeda dengan Perseroda yang setiap keputusannya ada pada Komisaris.

"Masing-masing PDAM atau Pemerintah Kabupaten Kota harus memilih bentuk badan usaha mana yang dipakai. Terlepas itu menjadi Perumda ataupun Perseroda," tutup Sjobirin Hasan. [ogi]