Partai Kabah Lolos Verifikasi KPU

Komisi Pemilihan Umum melaksanakan verifikasi faktual terhadap Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Senin (29/1).


 Komisi Pemilihan Umum melaksanakan verifikasi faktual terhadap Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Senin (29/1).

Proses verifikasi dilakukan langsung oleh Ketua KPU Arief Budiman didampingi komisioner Wahyu Setiawan dan Ilham Saputra. Serta disaksikan anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar.

Menurut Wahyu, berdasarkan tiga komponen utama verifikasi faktual, PPP dinyatakan memenuhi syarat.

"Kepengurusan inti tadi sudah diserahkan KTP dan KTA kepada ketua KPU, dan setelah diteliti maka sudah sesuai antara KTP dan KTA ketum, sekjen dan bendahara umum," ujarnya. dikutip kantor Berita Politik RMOL.

Wahyu mengatakan, jumlah pengurus "Partai Kabah" itu sebanyak 146 orang. Dan berdasarkan persyaratan verifikasi faktual terkait keterwakilan 30 persen perempuan, mencapai 30,7 persen.

"Alhamdulillah, setelah dihitung telah mencapai 30 persen. Jadi kepengurusan inti sudah, perempuan sudah, tinggal domisili kantor. Setelah kita baca domisili juga memenuhi syarat. Dengan demikian, dengan mengucap syukur maka verifikasi faktual di DPP PPP untuk tiga komponen dinyatakan memenuhi syarat," jelasnya.

Selain PPP, KPU hari ini melaksanakan verifikasi faktual terhadap parpol calon peserta Pemilu 2019 yakni Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerindra, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Verifikasi faktual dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU 6/2018 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. [ogi]