Monitoring Tahap Awal Bawaslu Tinjau Pemasangan APK

RMOLBengkulu. Tahapan awal kampanye menjelang pemilu tahun 2019, badan pengawas pemilu (Bawaslu) kebupaten bengkulu selatan akan memantau di setiap kecamatan sampai ke desa untuk memastikan zona serta izin tentang pemasangan alat peraga kampanye (APK).


RMOLBengkulu. Tahapan awal kampanye menjelang pemilu tahun 2019, badan pengawas pemilu (Bawaslu) kebupaten bengkulu selatan akan memantau di setiap kecamatan sampai ke desa untuk memastikan zona serta izin tentang pemasangan alat peraga kampanye (APK).

"Di setiap kecamatan dan desa yang telah di pasang APK nanti akan kita monitoring semua, untuk memastikan pemasangan APK sudah sesuai zona atau belum serta mempunyai izin atau tidak," kata Azez Digusti Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan kepada RMOLBengkulu. Kamis (10/1).

Lebih jelas Azes mengatakan, untuk pemasangan APK ini ada zona yang yang boleh di pasang dan yang dilarang dipasang APK. seperti, di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan gedung dan sekolah. sedangkan untuk pemasangan APK di tempat yang merupakan milik perseorangan atau badan swasta harus disertai izin secara tertulis dari pemilik lokasi.

"Kalau memang sesuai dengan zona yang di tentukan tidak mesti di sertai izin, untuk di luar zona kita sarankan kepada seluruh Partai politik dan peserta Pemilu untuk pemasangan APK harus di sertai izin, guna terselenggaranya pemilu yang aman dan damai," ujar Azez. [nat]