RMOLBengkulu. Tahapan awal kampanye menjelang pemilu tahun 2019, badan pengawas pemilu (Bawaslu) kebupaten bengkulu selatan akan memantau di setiap kecamatan sampai ke desa untuk memastikan zona serta izin tentang pemasangan alat peraga kampanye (APK).
- Airlangga: Vaksinasi bisa Lindungi Ibu dan Calon Bayinya Hamil dari Infeksi Covid-19
- "Kita Tidak Akan Mundur Karena Peluru, Demi Bengkulu dan Indonesia Raya"
- SP3 Kasus PSI Bukti Penindakan Bawaslu Tidak Adil
Baca Juga
RMOLBengkulu. Tahapan awal kampanye menjelang pemilu tahun 2019, badan pengawas pemilu (Bawaslu) kebupaten bengkulu selatan akan memantau di setiap kecamatan sampai ke desa untuk memastikan zona serta izin tentang pemasangan alat peraga kampanye (APK).
"Di setiap kecamatan dan desa yang telah di pasang APK nanti akan kita monitoring semua, untuk memastikan pemasangan APK sudah sesuai zona atau belum serta mempunyai izin atau tidak," kata Azez Digusti Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan kepada RMOLBengkulu. Kamis (10/1).
Lebih jelas Azes mengatakan, untuk pemasangan APK ini ada zona yang yang boleh di pasang dan yang dilarang dipasang APK. seperti, di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan gedung dan sekolah. sedangkan untuk pemasangan APK di tempat yang merupakan milik perseorangan atau badan swasta harus disertai izin secara tertulis dari pemilik lokasi.
- Pemerintah Dorong UMKM Dan Pemda Go Digital Lewat Empat Pilar Pondasi
- PPP Tetap Berharap Cawapres Jokowi
- Rapat Pleno Terbuka KPU Kaur Sebut Ada 409 TPS