Induk Facebook dan Instagram, Meta, telah menyatakan keyakinannya bahwa undang-undang Indonesia tidak mengharuskan mereka membayar penerbit berita untuk konten yang diposting secara sukarela ke platform mereka.
- Thailand Kembangkan Robot AutoVacc yang Dapat Mengekstraksi Lebih Banyak Dosis Vaksin
- Pengamat Teknologi: Dokumen Elektronik, Selain Aman dan Efisien Juga Sah di Mata Hukum
- Surati WHO, China Ingin Selidiki Asal-usul Virus Corona
Baca Juga
Presiden Joko Widodo resmi menetapkan Peraturan Presiden No.32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Perpres Publisher Rights).
Publisher Rights adalah regulasi yang mengatur agar platform digital global seperti Google, Instagram, Facebook, dan lainnya, memberikan timbal balik yang seimbang atas penayangan konten berita dari media lokal dan nasional.
“Setelah melalui beberapa putaran konsultasi dengan pemerintah, kami memahami bahwa Meta tidak akan diharuskan membayar konten berita yang diterbitkan secara sukarela oleh penerbit ke platform kami,” kata Rafael Frankel, direktur kebijakan publik Meta untuk Asia Tenggara, seperti dikutip dari Reuters, Jumat (23/2).
Undang-undang baru menetapkan bahwa platform digital dan penerbit berita harus menjalin kemitraan yang dapat berbentuk lisensi berbayar, pembagian pendapatan, atau pembagian data, namun masih banyak yang belum jelas mengenai bagaimana perjanjian baru ini akan berfungsi dalam praktiknya.
Pemerintah di seluruh dunia telah lama mengkhawatirkan apa yang mereka lihat sebagai ketidakseimbangan kekuatan antara platform digital dan penerbit berita serta konten lainnya.
Di Australia, Meta dan Google telah menandatangani kesepakatan dengan outlet media yang memberikan kompensasi kepada mereka atas konten yang menghasilkan klik dan dana periklanan.
- Baznas Luncurkan Aplikasi Untuk Masjid Seluruh Indonesia
- Surati WHO, China Ingin Selidiki Asal-usul Virus Corona
- 15 Provinsi Siap Jalankan Samsat Digital, Termasuk Bengkulu