May Day, Dilarang Bawa Alat Peraga Kampanye

RMOL. Memperingati Hari Buruh 1 Mei 2018, besok. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melakukan kegiatan kampanye Pilkada maupun Pemilu. Aksi peringatan May Day sebaiknya dimaksimalkan untuk memperjuangkan kepentingan buruh.


RMOL. Memperingati Hari Buruh 1 Mei 2018, besok. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melakukan kegiatan kampanye Pilkada maupun Pemilu. Aksi peringatan May Day sebaiknya dimaksimalkan untuk memperjuangkan kepentingan buruh.

Selain itu, Bawaslu juga mengapresiasi semua upaya dan aktivitas demokrasi untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat.

"Sebab, kemerdekaan untuk menyatakan pendapat dilindungi konstitusi UUD 1945. Hal itu termasuk juga aksi buruh yang dilakukan pada 1 Mei setiap tahun," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam konpers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (30/4) malam.

Meski demikian, Bawaslu mengimbau agar kemerdekaan tersebut tetap dilakukan dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk ketentuan UU Pilkada dan Pemilu.

Dengan demikian, lanjut Fritz, keamanan dan ketertiban umum tetap terjaga sekaligus menjaga kemurnian peringatan hari buruh dari kegiatan kampanye pemilihan maupun pemilu.

"Oleh karena itu, diimbau agar dalam penyampaian pendapat pada peringatan Hari Buruh 2018 tidak disisipkan materi kampanye Pilkada maupun Pemilu," terang Fritz didampingi anggota Bawaslu lainnya, Rahmat Bagja.

Materi yang dimaksud disampaikan dalam orasi terbuka maupun alat peraga seperti spanduk, poster ataupun selebaran.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, salah satu bentuk kampanye adalah rapat umum. Adapun, kampanye rapat umum hanya diperbolehkan pada masa selama 21 hari sebelum dimulainya masa tenang.

UU Pemilu juga mengamanatkan, desain alat peraga kampanye Pilkada dan Pemilu harus mendapat izin Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga apabila terdapat alat peraga selain itu, jelas merupakan pelanggaran undang-undang.

Selain itu, UU tersebut melarang kegiatan kampanye dengan aktivitas konvoi kendaraan. Kampanye juga dilarang diisi dengan intimidasi terhadap orang lain dan mengganggu ketertiban umum.

"Bawaslu berharap, peringatan Hari Buruh dapat berjalan dengan aman, tertib dan damai dan bebas dari kegiatan kampanye untuk Pilkada maupun Pemilu," demikian Fritz dikutip Kantor Berita Pemilu. [nat]