Libur Lebaran Layanan JKN-KIS Tetap Prima, Yuk Mudik Nyaman Bersama BPJS

RMOLBengkulu. Bagi kalian yang ingin mudik ke luar kota pada saat lebaran tahun 2019 tidak perlu khawatir akan pelayanan kesehatan. Karena Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan akan memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) saat mudik lebaran nanti yakni.


RMOLBengkulu. Bagi kalian yang ingin mudik ke luar kota pada saat lebaran tahun 2019 tidak perlu khawatir akan pelayanan kesehatan. Karena Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan akan memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)  saat mudik lebaran nanti yakni.

Mulai dari H-7 sampai H+7 lebaran 2019, atau tepatnya mulai tanggal 29 Mei - 13 Juni 2019 peserta JKN - KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan cabang Bengkulu Rizki Lestari bahwa peserta BPJS program JKN-KIS yang melakukan mudik di luar kota tetap mendapatkan pelayanan kesehatan dengan mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tersebut tidak terdaftar di FKTP tersebut.

"Bagi peserta JKN - KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)  walaupun peserta tersebut tidak terdaftar di FKTP tersebut sehingga layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.  Untuk  cara daftar di FKTP tersebut dapat diakses melalui aplikasi mudik BPJS kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan atau care center 1500 400," kata Rizki Lestari,  Senin (27/5) Kepada RMOLBengkulu.

Ia juga menjelaskan kepad peserta JKN-KIS yang membutuhkan pelayanan diluar jam buka layanan FKTP maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar dengan syarat peserta JKN-KIS yang berstatus kepesertaannya aktif. Oleh karena itu peserta JKN- KIS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.

"Pada kondisi gawat darurat seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta dan untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN Selain itu kami juga mengembangkan aplikasi mudik BPJS kesehatan yang dapat didownload secara gratis di Play Store dan App Store. Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, halaman kantor BPJS Kesehatan, Fasilitas Kesehatan, Mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan dan lokasi penting serta media sosial BPJS Kesehatan," sambung Rizki.

Menariknya BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN Kis di kantor cabang kantor kabupaten atau kota pulau Jawa dan berapa kantor atau kota di pulau Jawa lain yang khusus bagi peserta JKN Kis ini disediakan mulai tanggal 3, 4 dan 7 Juni 2019 pukul 08.00 sampai dengan 12. 00 waktu setempat.  Serta bisa melakukan pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI), pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI sedang yang dirawat inap, re-aktivasi anak PPU berusia diatas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap dan penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera

"Saat ini telah dikembangkan fitur aplikasi saluran informasi dan penanganan pengaduan di rumah sakit atau pendaftaran bayi baru lahir peserta pekerja bukan penerima upah dan perhitungan denda layanan, sehingga peserta tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan. Selain itu, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan call center yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan hari libur untuk memperoleh informasi dan menyampaikan pengaduan. Selain di kantor cabang, selama masa libur lebaran BPJS Kesehatan juga membuka layanan khusus di rumah sakit melalui petugas informasi dan penanganan pengaduan di rumah sakit yang meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri perhitungan denda layanan dan penanganan pengaduan di rumah sakit baik yang terkait dengan pelayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke BPJS Kesehatan karena membutuhkan solusi segera," tutup Rizki Lestari selaku Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu. [ogi]