RMOLBengkulu. Komisi II dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kota Bengkulu menggelar hearing terkait perizinan/ izin lingkungan PT Ahsani Karya (Perum perumahan), di ruang rapat DPRD kota Bengkulu, Selasa (22/01).
- Hasil Rapat Exco PSSI, Liga 2 Resmi Dihentikan
- Hasil Undian Liga Champions: Chelsea Vs Real Madrid, Man City Vs Bayern Munich
- DPRD Benteng Pantau Langsung UNBK
Baca Juga
RMOLBengkulu. Komisi II dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kota Bengkulu menggelar hearing terkait perizinan/ izin lingkungan PT Ahsani Karya (Perum perumahan), di ruang rapat DPRD kota Bengkulu, Selasa (22/01).
Hearing tersebut merupakan tindak lanjut hasil sidak komisi II DPRD kota Bengkulu terkait masalah dugaan perizinan/ izin lingkungan, PT. Ahsani Karya di jalan Dharma Wanita RT 05 RW 05 Kelurahan Bentiring Permai beberapa waktu lalu.
Hearing dihadiri oleh komisi II DPRD Kota Bengkulu, Dinas PUPR Kota Bengkulu, dinas perumahan dan kawasan permukiman (Perkim) Kota Bengkulu, direktur PT Ahsani Karya, Camat Muara Bangkahulu, Lurah Bentiring dan perwakilan warga.
Ketua komisi II DPRD kota Bengkulu, Saur Manalu yang jadi pemimpin rapat mengungkapkan bahwa pada saat sidak beberapa waktu lalu, ditemui bahwa gorong-gorong yang ada di perumahan tersebut memang terlalu kecil. Tercatat ada tiga rumah yang selalu tergenang banjir ketika hujan deras.
"Memang gorong-gorong di lokasi perumahan tersebut terlalu kecil. Masyarakat minta solusi untuk mengatasi banjir ini," kata Saur Manalu.
Sementara itu kuasa hukum dari warga, Reno Andriansyah mengatakan bahwa banjir tersebut disebabkan oleh pembangunan perumahan yang dilakukan oleh PT Ahsani Karya.
"Kami sudah mengantongi bukti kalau pembangunan perumahan di Bentiring oleh PT Ahsani Karya belum mempunyai izin," jelas Reno.
- Perizinan Liga 1 Masih Digodok Polisi
- Peringati Hari Jadi Ke-10, DPRD Benteng Gelar Rapat Paripurna Istimewa
- Sidak Pimpinan DPRD Kota Bengkulu