Keputusan 12 Formatur Terhadap Mardiyanti Melanggar Aturan

Menanggapi keputusan 12 formatur yang telah menyatakan sikap mendukung kepada calon kandidat DPD PAN Kota Bengkulu Mardiayanti, ditanggapi oleh Tengku Zulkarnain yang juga calon kandidat DPD PAN Kota Bengkulu. Menurut Tengku, apa yang diputuskan oleh 12 formatur tersebut melanggar aturan dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).


Menanggapi keputusan 12 formatur yang telah menyatakan sikap mendukung kepada calon kandidat DPD PAN Kota Bengkulu Mardiayanti, ditanggapi oleh Tengku Zulkarnain yang juga calon kandidat DPD PAN Kota Bengkulu. Menurut Tengku, apa yang diputuskan oleh 12 formatur tersebut melanggar aturan dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

"Kita kembali kepada tata tertib yang disahkan pada saat Musdah dan AD/ART yang disahkan pada saat kongres PAN bahwa pemilihan Ketua DPD itu ditentukan oleh formatur dan jumlah formatur adalah 5 orang 4 orang dari peserta dan 1 orang dari DPW. Kemudian di Musda DPD PAN Kota ini yang mendaftar formatur 20 orang seharusnya mekanisme 20 orang ini mengadakan sidang untuk memilih 4 orang formatur karena 1 orang sudah dari DPW dan ini dilakukan disetiap daerah," kata Tengku yang sekarang menjabat Wakil Ketua II DPRD Kota Bengkulu, Selasa (21/6/2016).

Kemudian, lanjut Tengku, setelah 5 orang formatur terbentuk mereka inilah yang melakukan musyawarah mupakat untuk menentukan Ketua DPD Kota Bengkulu dan pengurus yang lain. Kalau tidak menemukan hasil mupakat maka DPW mengambil alih.

"Oleh karena itu, apa yang dilakukan oleh kawan-kawan, kalau bentuknya dukungan sah-sah saja tapi kalau bentuknya sudah sebuah keputusan itu menjadi salah karena AD/ART itu harus dipatuhi," ucapnya.

"Kalau ketuk palu kemarin mengesahkan 20 formatur, artinya ketuk palu kemarin tidak sah karena melanggar AD/ART sebab keputusan tertinggi itu harus mengacu kepada AD/ART kalau tidak keputusannya menjadi tidak sah. Sebagai calon DPD PAN Kota dan juga sebagai pengurus berharap kepada DPW untuk mengambil alih, karena ini sudah melanggar AD/ART," demikian Tengku.[R90]