Ini Enam Lokasi Kampanye Yang Ditetapkan KPU Lebong

RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong telah menetapkan 6 lokasi kampanye terbuka yang tersebar di 3 Daerah Pemilihan (Dapil) di wilayah Lebong. Masing - masing Dapil akan ditempatkan dua lokasi kampanye.


RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong telah menetapkan 6 lokasi kampanye terbuka yang tersebar di 3 Daerah Pemilihan (Dapil) di wilayah Lebong. Masing - masing Dapil akan ditempatkan dua lokasi kampanye.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Lebong, Effan Lavendes, mengatakan, enam lokasi kampanye rapat umum di Lebong berdasarkan usulan Pemkab Lebong nomor 800/15/KBP/2019 tentang Penetapan Lokasi Kampanye Rapat Umum Pileg dan Pilpres tahun 2019.

"Setiap Dapil ada dua lokasi kampanye yang bisa dipergunakan masing - masing peserta pemilu 2019," ujar Effan kepada RMOLBengkulu, Sabtu (23/3) siang.

Lokasi kampanye tersebut masing-masing di lapangan bola Desa Blau dan lapangan Hatta Desa Kampung Muara Aman untuk Dapil I meliputi Kecamatan Lebong Atas, Pelabai, Lebong Utara, Amen, Uram Jaya dan Pinang Belapis.

Kemudian, lapangan bola Desa Pagar Agung, dan lapangan bola Desa Pungguk Pedaro untuk Dapil II meliputi Kecamatan Lebong Tengah, Bingin Kuning, dan Lebong Sakti.

Terakhir, Gardu Pandang PLTA Kelurahan Tes, dan Lapangan Bola Desa Talang Donok untuk Dapil III meliputi Kecamatan Rimbo Pengadang, Topos, dan Kecamatan Lebong Selatan.

Dia mengatakan, jadwal kampanye sudah ditentukan, sejak tanggal 24 Maret hingga 13 April mendatang. Ia berharap seluruh parpol manfaatkan tahapan ini sebaik mungkin.

"Kalau ada yang ingin menggunakan lapangan untuk kampanye terbuka, silahkan membuat surat pemberitahuan atau izin keramaian kepada kepolisian terdekat," tutupnya. [tmc]