Didemo, Kepala Kemenag Diminta Mundur Dari Jabatan

RMOL. Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu, Bustasar, didemo oleh Lembaga Informasi Publik Untuk Transpransi dan Advokasi Negara (LIPUTAN) untuk segera mundur dari jabatannya, karena tidak melaporankan harta kekayaan sebagai pejabat negara (LHKPN) hal tersebut tidak sesuai dengan fakta integritas dan melanggar Undang-Undang tentang Korupsi.


RMOL. Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu, Bustasar, didemo oleh Lembaga Informasi Publik Untuk Transpransi dan Advokasi Negara (LIPUTAN) untuk segera mundur dari jabatannya, karena tidak melaporankan harta kekayaan sebagai pejabat negara (LHKPN) hal tersebut tidak sesuai dengan fakta integritas dan melanggar Undang-Undang tentang Korupsi.

"Sesuai dengan pencarian data yang kami lakukan bahwa Kepala Kemenag Provinsi Bengkulu, Bustasar, tidak melaporkan LHKPN dan ini jelas tidak sesuai dengan pakta integritas dan melanggar UU" kata, Koordinator aksi Junaidi, Jumat (28/10/2016).

Menurut Junaidi, Kepala Kemenag Provinsi telah melanggar fakta integritas, dan UU Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negera yang bersih dari KKN, UU Nomor 39 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi, Intruksi Presiden Nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi dan Surat edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor SE/03/M. PAN/01/2005 tentang LHKPN. Atas ketidaktaatan tersebut pihaknya meminta agar Kepala Kemenag Provinsi Diberhentikan.

"Kami meminta Bustasar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Kemenag Provinsi, Meminta KPK memeriksa atas pengangkatan Bustasar sebagai Kepala Kemenag Provinsi Bengkulu dan meminta kepada Menteri Agama RI untuk membatalkan SK Pengangkatan Bustasar sebagai Kepala Kemenag Provinsi," tegas Junaidi.

Sementara itu, Plh Kemenag Provinsi Bengkulu, Herman Yatim, membantah apa yang disampaikan oleh para demonstran yang mengatakan Kepala Kemenag Provinsi Bengkulu, Bustasar tidak melakukan LHKPN.

"Sesungguhnya tadi kami minta untuk ketemu dengan mereka tapi mereka tidak mau, kami ingin menyampaikan bahwa pak Bustasar sudah melaksanakan apa yang dituduhkan oleh mereka sesuai dengan aturan yang ada," kata Herman, sambil menunjukan bukti bahwa Bustasar sudah melakukan LHKPN yang ditanda tangani pada 25 Juni tahun 2016. [R90]