Dewan Berhak Kritis Soal Mutasi

RMOLBengkulu. Mutasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu juga bergulir ke Kabupaten/Kota yang ada di Bengkulu.


RMOLBengkulu. Mutasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu juga bergulir ke Kabupaten/Kota yang ada di Bengkulu.

Mutasi yang dilakukan ini tentunya menimbulkan pro dan kontra bagi para Asn ataupun masyakat Bengkulu sendiri.

Tidak hanya itu, mutasi yang digelar pun juga memiliki unsur politik ataupun memiliki kepentingan kelompok-kelompok tertentu. Bahkan, terdapat kesalahan yang berujung pelanggaran

Guru besar hukum tata negara Institut Pemerintahan Dalam Negeri Jakarta Profesor Juanda menjelaskan, bahwa mutasi yang telah dilakukan tidak dapat dibatalkan meskipun menuai pro dan kontra.

"Tidak ada yang berhak membatalkan mutasi tersebut, kecuali Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang dalamm hal ini Gubernur atau Bupati,” ujar Juanda, Kamis (9/1) kepada RMOLBengkulu.

Namun dalam pelaksanaan mutasi ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berhak memberikan sumbangsih berupa kritikan ataupun  saran jika mendapati hal-hal tersebut sudah diluar mekanisme yang ada  

"DPRD tidak berhak membatalkan mutasi tetapi mereka berhak mengkoreksi dan memberikan pendapat serta kritikan kepada PPK agar kedepan bisa perbaiki,” tutup Juanda.

Sebelumnya, 280 ASN di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu dimutasi belum lama ini. Hal ini menuai pro dan kontra karena mutasi tersebut dinilai kurang tepat terlebih lagi dilakukan saat-saat menjelang Pilkada atau musim politik. [tmc]