Arif Gunadi Dilantik Pj Walikota, Gemawasbi: Usulan Gubernur dan DPRD Kota Bengkulu Tidak Berlaku 

Nama Arif Gunadi yang kemarin masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Bengkulu (Pemkot) telah dilantik Gubernur Bengkulu menjadi Penjabat Walikota Bengkulu. 


Dilantiknya Arif Gunadi itu mencari perbincangan elit politik di Kota Bengkulu. Bahkan ada yang berkomentar usulan DPRD Kota Bengkulu dan Gubernur Bengkulu untuk Penjabat Walikota tidak berlaku alias tidak digubris oleh pihak yang memiliki wewenang atas pengesahan Arif Gunadi sebagai Penjaga Walikota Bengkulu. 

Menanggapi itu, Ketua Gerakan Masyarakat Pengawas Birokrasi (Gemaswabi) Provinsi Bengkulu Jevie Sartika mengungkapkan, bahwa nama Arif Gunadi diketahui tidak masuk dalam usulan baik itu di DPRD Kota Bengkulu maupun Gubernur Bengkulu. 

"Kita mencurigai bahwa, ini ada lobi-lobian sebab diketahui usulan yang dilayangkan DPRD Kota Bengkulu dan Gubernur Bengkulu tidak ada nama Arif Gunadi. Dimana dewan kota Bengkulu mengusulkan Syafriandi, Kamarwanto dan Atisar Sulaiman. Sedangkan dari Gubernur Bengkulu yang kita peroleh ada tiga nama juga yang diusulkan, yaitu Syafriandi, Atisar Sulaiman dan Edwar Heppy," terang Jevei, Minggu, (24/9). 

Jadi, Jevei menilai bahwa usulan Gubernur Bengkulu dan DPRD Kota Bengkulu tidak berlaku di pusat dan tidak menjadi rekomendasi yang diutamakan, semuanya pasti ada lobi-lobinya. 

"Kita minta aparat hukum turun tangan, jika terhadap pelanggan harus diproses dan periksa Arif Gunadi. Sebab, apabila nama Arif Gunadi tidak ada dalam usulan, dan usulan yang ada tidak layak seharusnya Mendagri menunjuk nama-nama orang di Kemendagri saja," tuturnya. 

Jevie menyayangkan usulan Pj Walikota dari DPRD kota dan Gubernur Bengkulu tidak di respon oleh Mendagri.

“Kalau tidak mau merespon usulan dewan kota Bengkulu maupun Gubernur tak masalah, tapi ditunjuk orang mendagri sendiri itu lebih efektif," pungkasnya.