Yang Tolak Vaksin Di Sekolah Bakal Disanksi

Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebong menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) serbuan vaksinasi Covid-19 umur 6 sampai 11 tahun di Aula Pemda Lebong, Rabu (5/1) pagi/RMOLBengkulu
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebong menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) serbuan vaksinasi Covid-19 umur 6 sampai 11 tahun di Aula Pemda Lebong, Rabu (5/1) pagi/RMOLBengkulu

Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebong menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) serbuan vaksinasi Covid-19 umur 6 sampai 11 tahun di Aula Pemda Lebong, Rabu (5/1) pagi.


Rakor dipimpin langsung Bupati Lebong, Kopli Ansori didampingi Wabup, Fahrurrozi, Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur, Komandan Kodim (Dandim) 0409 Rejang Lebong, Letkol CZI Trisnu Novawan, Kasi Intel Kajari Lebong M Zaki.

Turut hadir Sekda Lebong, Mustarani Abidin, Plt Kadis Dikbud Elvian Komar, Kadis Kesehatan Rachman, para perwakilan OPD, serta seluruh kepala sekolah SD se-kabupaten Lebong.

Bupati Lebong, Kopli Ansori dalam sambutannya mengucapkan ucapan terima kasih kepada seluruh stake holder yang telah bersama-sama mendongkrak progres vaksinasi.

Adapun yang perlu diperhatikan sebelum melakukan serbuan vaksinasi usia 6 sampai 11 tahun, yakni wilayah, jumlah siswa, dan memberi surat undangan kepada orang tua untuk melakukan pendampingan.

Selain itu, lanjutnya, selama proses vaksinasi seluruh sekolah diminta untuk menjamin seluruh peserta vaksin sudah sarapan, dan setiap sekolah kurang dari 100 murid maka cukup didatangkan 1 tim vaksinator.

"Jika tidak ada orang tuanya, maka kita harus mendatangi ke rumahnya," ujar Kopli dalam sambutannya.

Akan tetapi dirinya menegaskan, jika guru serta tenaga kependidikan menolak padahal tersedia vaksin dan memenuhi syarat, maka mereka akan mendapatkan sanksi.

"Apabila tidak mengikuti program ini maka akan diberi sanksi. Apabila ada yang tidak bisa vaksin harus ada surat keterangan dari dokter atau instansi terkait," tegasnya.

Politisi Partai PAN ini menjelaskan, program vaksinasi umur 6 sampai 11 ini merupakan program nasional. Apabila tidak dijalankan, tidak hanya Pemkab namun kepala daerah turut juga akan disanksi.

"Program ini tidak main-main. Regulasinya jelas. Kalau program pusat ini tidak dijalankan, maka kami juga akan diberi sanksi. Untuk itu, perlu kerjsama semua pihak. Terutama di sekolah. Tapi, kami optimis di sekolah bisa dilaksanakan," demikian Kopli.