Wow! Jabatan Mau Berakhir, Pjs Kades Beserta Camat Tancap Gas Dinas Luar

Ketua LSM Topan RI Oni Lufti/RMOLBengkulu
Ketua LSM Topan RI Oni Lufti/RMOLBengkulu

Sebanyak 16 Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) beserta Camat Kedurang Bengkulu Selatan (BS) harus berurusan dengan hukum. Itupun setelah dilaporkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Topan RI Oni Lufti ke Polre BS, kemarin (3/8).


Pelaporan itu bukan tanpa alasan. Sebab, belasan pejabat tingkat desa dan kecamatan itu melaksanakan kunjungan ke Sawaran Provinsi Lampung beberapa waktu lalu.

Tidak hanya itu, Ketua LSM Topan RI Provinsi Bengkulu ini turut melaporkan rangkap jabatan yang terjadi di beberapa desa di wilayah Kecamatan Kedurang seperti BPD, Bidan dan beberapa Guru ke Mapolres BS, pada Jumat (3/9). 

Ketua LSM Topan RI Ony Lufti mengutarakan, kunjungan rombongan itu merupakan tindakan ilegal. Apalagi dalam masa pandemi Covid-19. Dipastikannya semua mereka berangkat tanpa mendapat restu dari Bupati BS, Gusnan Mulyadi.

Dirinya menyebut perjalanan dinas itu terkesan dipaksakan. Sebab, jabatan Pjs tak lama lagi akan berakhir, namun kegiatan tersebut tetap saja dilaksanakan. 

Apalagi anggaran yang digelontorkan per orang kurang lebih Rp 10 juta. Hal itu dianggap tidak tepat dan berpotensi merugikan negara.

"Perjalanan dinas ini Ilegal yang tidak memiliki izin, dan rangkap jabatan di 6 desa ini jelas melanggar aturan. Sebab, ada BPD dan Guru yang menjadi Pjs dan tentunya karena rangkap jabatan ini berpotensi merugikan negara," kata Oni Lufti kepada awak media usai menyampaikan laporan di Mapolres BS, Jum'at (3/9).

Menurutnya, anggaran yang dialokasikan untuk perjalanan dinas di sisa jabatan itu melebihi batas standar yang ditentukan. Hingga anggaran perjalanan dinas itu dianggap tak wajar.

"Ya, kalau untuk anggaran perjalanan dinas ini ada standar. Kalau Pjs Kades itu setara pejabat eselon empat dan tidak boleh lebih. Sedangkan, yang terjadi di Kedurang ini per orang mencapai 10 juta rupiah," ungkapnya.

Di sisi lain, keenam Pjs Kades yang merangkap jabatan tersebut, yakni Pjs Kades Desa Keban Agung III yang merangkap jabatan sebagai Anggota BPD Karang Agung, Pjs Kades Muara Tiga merangkap jabatan sebagai Anggota BPD Muara Tiga, Pjs Kades Lubuk Resam sebagai ASN Bidan Puskesmas Kedurang, Pjs Kades Nanti Agung dan Pj Kades Lawang Agung ASN Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi, serta Pjs Kades Karang Agung ASN Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu. 

"Ke 6 Pjs ini di duga melanggar PP No 47 Th 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Th 2014, tentunya harapan saya laporan ini dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya," tutup Mang Oni.