Untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas, Sat Lantas Kepolisian Resor (Polres) Lebong, terus menggencarkan imbauan larangan mobil bak terbuka mengangkut penumpang dibelakang saat libur lebaran ke sejumlah wisata.
- Joss! Bupati Kopli Turun Langsung Ajukan Hibah 15 Unit Mobil Damkar
- Puluhan Ribu SPPT PBB-P2 Sudah Dicetak, Total 31.586 Objek Pajak
- Mutasi Di Lingkungan Pemkab Lebong, Ini Daftarnya
Baca Juga
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Lantas, IPTU Teguh Prasetyo mengatakan, mobil tersebut kerap digunakan masyarakat maupun para wisatawan untuk liburan dengan tujuan berbagai destinasi wisata di wilayah Kabupaten Lebong.
"Mobil bak terbuka tidak boleh mengangkut penumpang. Kami akan tilang mobil yang melanggar lalu lintas," kata Teguh.
Ia menambahkan, tindakan tegas perlu dilakukan, untuk menghindari kecelakaan lalu lintas, apalagi beberapa jalur menuju objek wisata kondisi jalannya curam dan berkelok.
Jika masih, maka pengendara akan melanggar pasal 303 JO pasal 137 undang-undang nomor 22 tahun 2009 ancaman penjara paling lama satu bulan dengan denda Rp 250 ribu.
"Tidak boleh karena bukan speknya. Jadi, tetap kita imbau menggunakan kendaraan sesuai spek," pungkasnya.
- Vaksinasi Hanya Naik 2 Persen, Minat Warga Masih Minim
- 8 Persen Sudah Cair, DD Dan ADD Tahap I Baru 11 Desa Diproses
- LKPJ Bupati Diterima DPRD, Tapi Ada Sejumlah Rekom dan Catatan