Wisatawan Air Putih Membludak, Satgas Minta Pengunjung Wajib Pakai Masker

Wisata Air Putih dijaga ketat Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Lebong di pintu masuk/RMOLBengkulu
Wisata Air Putih dijaga ketat Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Lebong di pintu masuk/RMOLBengkulu

Sejumlah tempat wisata mulai padat diserbu pengunjung saat hari ketiga lebaran 2022. Di Lebong, ribuan orang menyerbu beberapa tempat wisata, pada Rabu (4/5) kemarin.


Sebagai salah satu destinasi wisata yang telah dikenal, wisata Air Putih menjadi tujuan wisata favorit bagi wisatawan lokal maupun luar daerah.

Untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes), tampak tim Satgas Covid-19 Kabupaten Lebong, menunggu di portal pintu masuk untuk meminta para pengunjung menggunakan masker dan menunjukkan kartu vaksin.

Koordinator Satgas Covid-19 Kabupaten Lebong, Fakhrurrozi melalui Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Hendera menggunakan alat pengeras suara meminta langsung pengunjung yang masuk menggunakan masker. Sebab, saat ini masih di tengah pandemi Covid-19.

"Berkunjung wisata di Lebong keren kalau pakai masker. Ingat, kita masih di masa pandemi covid. Yang kita khawatirkan ini takutnya ada klaster baru. Untuk itu, kita saling menjaga diri, mengingatkan dan mengajak semua masyarakat untuk wajib memakai masker,” ucapnya, kemarin (4/5) di lokasi wisata Air Putih.

Menurut Hendera, ia dan tim berjaga di pintu masuk wisata untuk memberikan edukasi dan sosialisasi pentingnya menggunakan masker dan vaksinasi.

Terlebih lagi, sebagai tindaklanjut surat edaran Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Lebong, yang memastikan seluruh objek wisata di Kabupaten Lebong diperbolehkan buka. Namun, pengunjung yang bisa masuk hanya yang sudah vaksin kedua.

Sebagaimana surat pemberitahuan kepada pengelola Objek Wisata Air Putih dengan Nomor 556/22/DPPO/IV/2022 tertanggal 25 April 2022.

"Kadang-kadang kan kita sudah euforia itu suka lupa atau sempat dipakai tapi diturunkan ke dagu. Ini yang tidak kita harapkan,” tegas Hendera.

Diketahui Kabupaten Lebong, ditetapkan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 dimulai Selasa (26/4) lalu hingga sepekan usai Lebaran 1443 H, yakni 9 Mei 2022 mendatang.

Perpanjangan PPKM tetap dilakukan meski kondisi penyebaran Covid-19 semakin landai. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2022.