Warga Tuding KPU Bengkulu Tengah Berpihak, Spanduk Ferry-Septi Paling Berbeda

Warga Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), menganggap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Benteng berpihak terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati Ferry Ramli dan Sepri Periyadi, pasalnya spanduk pasangan nomor urut 2 tersebut dianggap memiliki keistimewaan dibandingkan pasangan nomor urut 1 Medio Yulistio dan Abdu Rani serta pasangan nomor urut 3 M Sabri dan Naspian.


Warga Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), menganggap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Benteng berpihak terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati Ferry Ramli dan Sepri Periyadi, pasalnya spanduk pasangan nomor urut 2 tersebut dianggap memiliki keistimewaan dibandingkan pasangan nomor urut 1 Medio Yulistio dan Abdu Rani serta pasangan nomor urut 3 M Sabri dan Naspian.

Keistimewaan yang dikatakan warga tersebut, lantaran dispanduk yang bertebaran saat ini hanya spanduk Ferry dan Septi yang mencantumkan tulisan Coblos yang disertai gambat paku untuk mencoblos nomor 2.

Sedangkan spanduk pasangan calon lain tidak terdapat tulisan tersebut. Hal ini dinilai warga sangat tidak adil dan menilai KPU telah melakukan kesalahan dengan berpihak kepada salah satu pasangan calon.

"Ini sudah jelas ada keberpihakan, kenapa bisa spanduk pasangan calon yang dibuat KPU ini berbeda dan hanya spanduk pasangan nomor 2 saja yang ada tulisan coblosnya namun yang lain tidak? ini sudah tidak benar," kata Junial Heri warga Benteng kepada RMOL Bengkulu, Jumat (11/11/2016).

Semantara itu, komisioner KPUD Benteng BJ Karneli menanggapi hal tersebut dengan membantah tuduhan warga yang menyatakan keberpihakan KPU terhadap salah satu pasangan calon. Menurutnya materi spanduk atau baliho serta bahan kampanye dibuat sesuai kemauan dari pasangan calon masing-masing.

"Tulisan di sapnduk atau bahan kampanye lainnya berbeda-beda, itu sesuai materi yang kami terima dari masing-masing pasangan calon, kami hanya menerima dan mencetak Alat Peraga Kampanye (APK) maupun bahan kampanye itu pun berdasarkan materi yang diinginkan oleh pasangan calon itu," jelas BJ Karneli.

Dikatakan BJ Karneli, APK dan bahan kampanye itu tidak sama karena sesuai keinginan dan materi yangv disampaikan ke pihaknya, dan jika terjadi perbedaan materi jadi merupakan suatu kewajaran. Kecuali KPU melakukan perubahan materi dari yang diberikan pasangan calon, maka dapat disevut pelanggaran dan kesalahan fatal hingga dapat dilakukan penuntutan.

"Jika berbeda itu wajar karena selurub pasangan calon pasti memiliki materi yang berbeda, nah jika kami yang melakukan perubahan terhadap materi tersebut itu baru pelanggaran dan pasangan calon dapat menuntut kami, kalau sekarang berbeda itu kan bukan salah kami," terangnya.

Terkait tulisan coblos dan gambar paku menusuk nomor urut pada spanduk Ferry dan Septi, kenapa hanya di nomor urut 2 menurutnya karena materi yang disampaikan pasangan calon lain tidak melampirkan juga tulisan tersebut "Jika materinya diberikan ada tulisan coblos juga di, pasti dicetak sama ada coblos dan gambat paku," kata BJ.

Ketentuan materi APK dan bahan kampanye dibuat oleh masing-masinh pasangan calon berdasarkan PKPU Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 24. Sementara untuk APK, terdapat ketentuan jumlah maksimum yang dapat dibuat oleh tim pemenangan dan tim kampanye pasangan calon sejumlah 150 persen dari jumlah yang difasilitasi pembuatannya oleh KPU Kabupaten Benteng, berupa spanduk, umbul-umbul dan baliho.

"Jadi pasangan calon dapat juga melakukan perubahan materi di spanduk dengan menambah sesuai ketentuan, dimana perubahan itu dilakukan dari dana pasangan sendiri diluar yang sudah ditanggung KPU," tutup BJ Karneli.[Y21]