Meki Jhon Florestio (30) warga Desa Pring Baru Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma diciduk Sat Reskrim Polres Seluma dan anggota Dit Reskrim Polda Bengkulu atas dugaan pencurian dengan pemberatan (curat).
- Pemuda Kerkap Tewas Minum Racun
- Kerugian Negara Proyek Jembatan Menggiring Besar Mukomuko Tunggu Hasil Audit BPKP
- Polisi Ringkus 8 Spesialis Bobol Rumah dan Curanmor
Baca Juga
Terduga pelaku membobol rumah Toke sawit dan mencuri uang sebesar Rp 300 Juta melawan dan tak kooperatif saat diamankan.
Akibat dari itu, akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahi terduga pelaku dengan tima panas.
"Sempat melawan saat diamankan, kita melakukan tindakan tegas dan terukur," Kata Kapolres Seluma AKBP Arief Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo, Senin (29/5).
Lanjut, Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik ditemukan fakta terbaru, ternyata terduka pelaku merupakan residivis pengedar uang palsu di tahun 2018 lalu dan baru satu tahun bebas menjalani hukuman.
"Pasal yang disangkahkan 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-5 KUHPidana Dengan ancaman Hukuman Paling Lama 7 (Tujuh) Tahun Penjara," tegas Kasat.
Saat ini, terduga pelaku diamankan dirutan Mapolres Seluma dan masih terus dilakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk melakukan pendalaman serta pengembangan dan nantinya akan dilimpahkan ke Kejari Seluma untuk disidangkan.
- Dewas KPK Ungkap Aziz Syamsuddin Beri Duit Penyidik KPK, Ini Nilainya
- PSI Bengkulu Mengutuk Aksi Teror Yang Terjadi Di Surabaya
- APH Lidik Dana Stunting Rp 5,7 M, Puskaki: Semua Pihak Terlibat Harus Diproses Hukum