Warga Lebong Mulai Serobot Lahan Eks HGU PT Mangkurajo

Pasca berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Kopi PT. Perkebunan Mangkurajo pada akhir tahun lalu (2015), banyak warga mulai merambah lahan PT. Perkebunan Mangkurajo. Hal ini dikatakan Camat Lebong Selatan, Reko Haryanto.


Pasca berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Kopi PT. Perkebunan Mangkurajo pada akhir tahun lalu (2015), banyak warga mulai merambah lahan PT. Perkebunan Mangkurajo. Hal ini dikatakan Camat Lebong Selatan, Reko Haryanto.

"Saya bersama Kapolsek Lebong Selatan telah melakukan pengecekan ke lokasi eks HGU PT. Perkebunan Mangkurajo pasca mendapatkan laporan dari kepala desa Mangkurajo bahwa sudah ada warga yang mematokan HGU tersebut. Memang benar kondisinya sudah dikapling-kapling. Setelah ditelusuri ternyata ada keterlibatan kepala desa Kota donok sehingga warga bebondong-bondong menyerobot lahan tersebut," ungkapnya kepada wartawan RMOL Bengkulu, Rabu (23/3/2016).

Selain itu, lanjut Reko, pihaknya sudah memberikan teguran kepada kepala desa Kota Donok supaya melarang warganya melakukan penyerobotan lahan eks HGU tersebut, namun tidak dihiraukan.

"Kita minta agar Pemda melarang warga menyerobot lahan tersebut. Minimal di lokasi itu ada papan larangan. Tentang kejadian itu, Kepala desa Mangkurajo sendiri sudah menyurati Bupati Lebong, juga ditembuskan ke camat," jelasnya.

Terpisah, anggota DPRD Lebong, Ahmad Bursani mengungkapkan, pihaknya meminta bidang aset Pemda Lebong secepatnya melakukan penyelamatan aset lahan PT Mangku Rajo tersebut, ia khawatir akan terjadi hal yang tidak di inginkan.

"Setelah Berakhirnya HGU, maka lahan tersebut menjadi aset daerah, sebelum ada tindak lanjut apakah lahan tersebut akan dikelola oleh Pemda ataupaun hak pengelolanya diberikan kepada pihak lain, maka harus dilakukan penyelamatan aset. Kita sendiri dari DPRD akan turun ke lokasi untuk mengetahui kondisi yang terjadi di eks HGU tersebut," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lebong Fahrurrozi mengatakan, bahwa warga diminta untuk tidak mengkapling lahan tersebut.

"Lahan HGU, PT Perkebunan Mangkurajo ini berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, sehingga lahan tersebut kembali kepada daerah. Kita himbau agar Pemerintah desa di lokasi HGU tidak mebiarkan lahan tersebut di kapling-kapling oleh warga. Perlu diingat jika ada warga yang mengambil lahan tersebut sama dengan penyerobotan tanah negara," ujar Fahrurrozi. [CW9]