Warga 47 Desa Berbatasan TNKS Rambah Hutan

Kepala Balai Kehutanan Wilayah VI Taman Nasinal Kerinci Seblat (TNKS), M. Mahfud melalui Kepala Seksi TNKS Wilayah VI Resort Lebong,Kusnan mengatakan, tingkat kerusakan hutan di Lebong sekitar 5% dengan modus Perambahan Hutan.


RMOL. Kepala Balai Kehutanan Wilayah VI Taman Nasinal Kerinci Seblat (TNKS), M. Mahfud melaluiKepala Seksi TNKS Wilayah VI Resort Lebong, Kusnan mengatakan, tingkat kerusakan hutan di Lebong sekitar 5% dengan modus Perambahan Hutan.


"Saat ini baru 3-5 % yang rusak atau sekitar 5000 Ha, ini kasusnya mayoritas akibat perambahan hutan untuk  dijadikan sebagai kawasan perkebunan aktif," ucap Kusnan, pada RMOL Bengkulu.


Berdasarkan hitungan di lapangan, sambungnya, kasus perambahan hutan banyak terjadi di daerah Kecamatan Uram Jaya, Bingin Kuning, Rimbo Pengadang dan Tapus.

"Kecamatan Uram Jaya, Bingin Kuning, Rimbo Pengadang dan Tapus paling banyak kasus perambahan hutannya," tambahnya.  

Kusnan juga mengatakan, sepanjang 2011-2014 sudah 12 Blok yang selesai direhabilitasi oleh pihaknya, dengan luasan tiap bloknya mencapai 200-500 Ha.

"Tentu, kita sering melakukan rehabilitas sebagai upaya menjaga wilayah TNKS, ada 12 blok yang sudah kita rehab, tiap bloknya masing-masing berkisar 200-500 Ha," bebernya.

Selain itu, ia menambahkan, terdapat  sekitar 47 desa di 10 Kecamatan dari 12 jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Lebong, berdekatan langsung dengan perbatasan wilayah TNKS. Sedangkan satu desa sudah masuk ke zona inti TNKS, yaitu desa Sungai Lisai.

"Ada 47 desa di 10 kecamatan Lebong ini berdekatan dengan wilayah TNKS, kecuali Kecamatan Lebong Tengah dan Amen. Saat ini baru satu desa yang masuk kedalam wilayah initi TNKS yakni desa Sungai Lisai," tutupnya. [CW9]