Walikota Bengkulu, Helmi Hasan kembali mengingatkan agar masyarakat Kota Bengkulu tidak melakukan perjalanan mudik lebaran. Pemerintah pusat sendiri telah menerbitkan larangan mudik mulai 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
- Pemkot Hibahkan 4 Bangunan, Polda Pastikan Profesional Tangani Kasus
- Lewat Uji Kompetensi, Kinerja Kepala OPD Akan Dievaluasi
- Matangkan Persiapan Pemilu 2024, KPU Teken MoU Bersama Kejari-Polresta Bengkulu
Baca Juga
"Disini sudah jelas bahwa Pemkot bagian dari Pemerintah Pusat. Jadi, untuk kebijakan tentu kita sama tetap melarang mudik,” katanya kepada awak media, Senin (26/04).
Ia pun menegaskan larangan mudik yang telah dibuat oleh pemerintah pusat harus dijalankan oleh masyarakat termasuk para aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai tidak tetap (PTT).
"Pemerintah hadir untuk menjaga warganya, tolong dipahami hal itu. Semua mekanismenya sudah disusun untuk mengamankan kebijakan tersebut,” tambahnya.
Pemerintah pusat bahkan telah menyiapkan sanksi tegas bagi masyarakat tetap nekat mudik lebaran tahun ini. Setiap pelanggar terhadap SE Nomor 13 Tahun 2021 akan dikenai sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kendati larangan mudik telah diterbitkan, pemerintah tetap memberikan kelonggaran dan pengecualian jika masyrakat berada dalam kondisi dibawah ini :
1. kendaraan distribusi logistik
2. kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan nonmudik:
-Bekerja/perjalanan dinas
-Kunjungan keluarga sakit
-Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
-Ibu hamil yang didampingi 1 orang
-Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang. [ogi]
- Pemkot Hibahkan 4 Bangunan, Polda Pastikan Profesional Tangani Kasus
- 23 Pejabat Eselon II Dievaluasi, Pejabat Tak Cakap Bakal Diganti
- Vaksin, Bansos Hingga Alat PCR Jadi Bahasan Gubernur Bengkulu