Walhi Bengkulu Minta Aktivitas PT PGE Dihentikan

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Bengkulu, Benny Ardiansyah, meminta untuk menghentikan sementara aktivitas PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE) Hulu Lais, sebelum dilakukan dan adanya hasil dari audit lingkungan.


Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Bengkulu, Benny Ardiansyah, meminta untuk menghentikan sementara aktivitas PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE) Hulu Lais, sebelum dilakukan dan adanya hasil dari audit lingkungan.

"Situasi sekarang yang dibutuhkan adalah audit lingkungan dan penundaan proses aktivitas. Karena Lebong ini kawasan Cekungan Air Tanah (CAT) dan tidak bisa diganggu. Sedangkan, proses Geothermal itu bagaimana menyemprotkan air kedalam tanah dan proses itu sangat mengganggu ekosistem disana karena metodenya sangat kuno. Jadi kalau bahasa kita itu bukan bencana alam, tapi itu bencana ekologis,". jelas Benny.

Ditambahkan Benny, apabila berbicara tentang bencana ekologis, itu ada kontribusi dari aktifitas di hulu dalam hal ini Hulu Sungai Air Kotok dan Air Karat.  Dan diwilayah Lebong itu sendiri terdapat cekungan air tanah (CAT). Dimana didalamnya itu, jika terjadi kekosongan dalam rongga-rongga tanah, maka akan merubah struktur tanah diwilayah tersebut.

"Jadi kalau misalnya proses Geothermal yang saat ini menggunakan cara-cara lama yang sangat kuno. Saat melakukan aktivitas, mereka melakukan penghancuran kawasan hutan dengan melakukan proses eksploitasi secara besar-besaran membuat akses jalan. Akibatnya, itu merubah struktur kepadatan tanah disana," imbuhnya.

Disaat struktur kepadatan tanah tidak ada lagi penyaring, kata Benny, akan ada rongga-rongga kosong dalam tanah. Lalu, hal tersebut mengakibatkan proses kekosongan yang terjadi. Disaat hujan sedikit saja, maka akan membuat struktur tanah berubah. Dimana terjadi penggerusan tanah, maka akan terjadi banjir dan longsor.

"Kita melihat memang, itu harus menjadi tanggung jawab nasional, pemerintah pusat dalam hal ini Presiden RI Jokowi harus punya tanggung jawab secara hukum, karena ini berbicara tentang proyek nasional," tambah Benny.

Disisi lain memang, situasi sekarang yang dibutuhkan intervensi konteks perbaikan atau bicara tentang penataan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Maka dari itu, salah satu point penting yang harus dilakukan adalah audit lingkungan yang didorong oleh Pemda Lebong sendiri.

"Nah, dalam aktivitas juga ada 3 unsur yang dihilangkan yakni, budaya dan kultur masyarakat, kerugian negara dan kerugian lingkungan. Masyarakat tidak semudah itu bisa disalahkan, karena masyarakat hanya terdampak dan selama ini kajiannya hanya bicara ini ada potensi geothermal," tegas Benny.

Lebih lanjut, selama audit lingkungan harus ada tim independen mulai dari lembaga masyarakat, termasuk Pemerintah Provinsi dan pemerintah pusat. Dalam pelaksanaan audit lingkungan, apabila tidak saling berkaitan, dirinya meyakini yang akan disalahkan tentunya masyarakat itu sendiri.

"Jadi begini, statement yang saya dapatkan dari PGE, bahwa pihaknya akan bertanggung jawab pada posisi wilayah kerja mereka dan tidak bertanggung jawab diluar itu. Tapi kenyataanya ini persoalan struktur tanah, berarti berbicara tentang struktur tanah itu landscape.  Jadi, landscape dari hulu sampai hilir itu tergantung dihulu. Maka dihulu harus bertanggung jawab terhadap hilir.," lanjut Benny.

Oleh acuan UU No 32 tahun 2009 terkait pengelolaan lingkungan hidup, disana harus perlu ada pembuktian. Jadi misalkan dalam audit lingkungan terjadi pembuktian, berarti itu sudah termasuk kejahatan lingkungan.

"Namun, itu hanya formalitas. Akan tetapi kalau bicara tentang kewajiban dari kasat mata, itu sudah termasuk kejahatan lingkungan. Karena mengapa, kalau memang ada yang terdampak, berarti itu ada kesalahan teknis. Termasuk yang menyusun AMDAL juga harus bertanggung jawab. Karena, hampir semua AMDAL di Bengkulu terindikasi lebih banyak unsur kepentingan dalam penyusunan," demikian Benny.

Pantauan RMOL Bengkulu, sejauh ini Aliansi Lingkar Hijau Kabupaten Lebong telah melayangkan surat gugatan dugaan kejahatan lingkungan aktivitas PGE Hulu Lais ke pemerintah Provinsi Bengkulu. Terkait rencana itu, hingga berita ini diterbitkan, Pimpinan Proyek Hulu Lais, Hasan Basri belum bisa dikonfirmasi. Bahkan nomor yang biasa digunakan sudah tidak bisa dihubungi lagi. [ogi]