Waka II DPRD Sayangkan Baru Satu Paket Selesai Proses Tender

Waka II DPRD Lebong, Popi Ansa/RMOLBengkulu
Waka II DPRD Lebong, Popi Ansa/RMOLBengkulu

Wakil Ketua (Waka) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong, Popi Ansa meminta Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang memiliki kegiatan fisik agar segera mempercepat proses tender dan pelaksanaan kegiatan lainnya.


Sebab, jika melihat di laman LPSE Lebong, baru satu paket yang sudah tayang dan teken kontrak, yakni Belanja Jasa Tenaga Ahli, Beban Jasa Penyusunan Standar Harga di BKD Lebong dengan pagu Rp 285 juta.

Padahal, sekarang sudah memasuki penghujung bulan Maret, yang artinya akan segera memasuki bulan April.

"Kalau pantauan kita baru satu paket yang sudah tayang. Mengingat waktu agar pekerjaan fisik secepatnya dilakukan. Karena kalau tidak, bisa terlambat lagi, sehingga pekerjaan tidak selesai," ungkapnya, kemarin (19/3).

Sedianya, di bulan Maret telah dilakukan tender, agar pekerjaan proyek tersebut bisa segera dilaksanakan mengingat waktu pelaksanaannya terbilang singkat. Pasalnya sehingga proses tender lambat dilakukan, maka dikhawatirkan kegiatan itu tidak selesai sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Pentolan Partai PKB itu menyebut pada tahun anggaran sebelumnya masih ada beberapa SKPD yang kerap memaksakan tender proyek fisik di pertengahan. Terlebih lagi, cuaca yang ekstrim juga mempengaruhi proses pekerjaan.

"Lelang proyek fisik hendaknya disesuaikan dengan kondisi cuaca, sehingga tidak mempengaruhi pekerjaan proyek," ucapnya.

Dia berharap bulan ini SKPD sudah mulai melakukan proses tender. Apalagi cepat atau lambatnya proses tender, salah satu indikator penyerapan anggaran hingga penuntasan pekerjaan sesuai dengan kontrak.

Ia juga meminta seluruh tender proyek fisik hendaknya dilakukan pada awal tahun, semester pertama tahun anggaran.  Dia mengatakan, dengan tender yang cepat, maka prosesnya akan lebih baik. Terutama kualitas pekerjaan.

“Saya lihat ini sudah jadi kebiasaan kalau mau melaksanakan buru-buru di semester kedua," tuturnya.