Wah, Mantan Kadis PUPR-P Beri Kesaksian Keterlibatan Rosjonsyah di Persidangan

Mantan Kadis PUPR-P Lebong, Eddy Ramlan saat memberikan kesaksian di persidangan/RMOLBengkulu
Mantan Kadis PUPR-P Lebong, Eddy Ramlan saat memberikan kesaksian di persidangan/RMOLBengkulu

Pengadilan Negeri (PN) Tubei kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan penggugat di ruang sidang Prov Mr Kusumah Atmadja PN Tubei, Selasa (22/11) sekitar pukul 11.00 WIB.


Diketahui, sidang perkara pinjaman uang kontraktor sebesar Rp 3,6 Miliar itu dipimpin Simon Charles Pangihutan Sitorus yang bertindak sebagai Hakim Ketua dengan hakim anggotanya, yakni Maria Minerva Kainama dan Kurnia Ramadhan.

Sebelum dimulai, Hakim Ketua PN Tubei, Simon Charles Pangihutan Sitorus memeriksa kelengkapan administrasi para penggugat dan tergugat yang sebelumnya sempat ditunda.

"Kita minta berkasnya diserahkan," ucap Simon saat memimpin jalannya sidang, Selasa (22/11).

Sidang kali ini Abdul Gamal selaku penggugat menghadirkan Mantan Kadis Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) dan Kepala Bappeda Lebong, Eddy Ramlan sebagai saksi atas pinjaman uangnya sebesar Rp 3,6 Miliar.

Eddy Ramlan saat diambil sumpah sebelum sidang dimulai

Dalam sidang perdata itu, Eddy Ramlan didampingi Kuasa hukum Abdul Gamal, yakni Achmad Zaini Ichwan Salatalohy dan Bilal Akbar Fadil.

"Apakah saudara kenal Rosjonsyah atau tidak," tanya Hakim Ketua PN Tubei, Simon Charles Pangihutan Sitorus.

Lalu Eddy Ramlan menjawab mengenal baik Rosjonsyah yang waktu itu sebagai pimpinannya. "Kenal pak ketua," ucapnya sembari siap dihadirkan sebagai saksi.

Lalu Majelis Hakim kembali menanyakan kepada saksi. "Apakah benar saudara tahu kenapa anda dipanggil," tanya majelis hakim.

Eddy Ramlan lalu menjawab "Terkait pinjaman uang untuk menutupi TGR," ucapnya.

Eddy Ramlan dalam kesaksiannya memastikan penyelesaian TGR berawal dari perintah Mantan Bupati Lebong, Rosjonsyah.

"Pada tahun 2017 bulan April kami (kepala dinas) dikumpulkan Bupati. Untuk menyelesaikan semua TGR," ucap Eddy Ramlan.

Ia menegaskan, tidak mengetahui persis proses peminjaman untuk penyelesaian TGR. Sebab, dirinya tidak terlibat dalam baku pinjam uang kontraktor tersebut. Termasuk kemana saja aliran uang tersebut.

"Saya dengar saja dan tidak melihat. Setahu saya ada tanda terima," jelas Eddy dihadapan Ketua Hakim.

Ketua Hakim kembali menanyakan kepada saksi. Apakah dirinya mengetahui nilai yang belum dibayar serta yang sudah dibayar OPD terkait pinjaman Rp 3,6 Miliar.

"Tidak tahu. Saya hanya baca di media (adanya pengembalian)," ucap Eddy.

Kuasa hukum Abdul Gamal, yakni Achmad Zaini Ichwan Salatalohy juga menanyakan pertemuan antara Rosjonsyah, Abdul Gamal dan Wuwun Mirza selaku Kepala BKD di Lapangan Golf di Kota Bengkulu, terkait rencana peminjaman.

"Tidak tahu yang mulia," ucapnya sekedar mengetahui dari Wuwun Mirza bahwa ada dana talangan untuk menyelesaikan TGR.

Sementara itu, Kuasa Hukum  Rosjonsyah, yakni Meldianto mempertanyakan kepada Eddy Ramlan apakah pinjaman itu dilakukan secara pribadi atau kedinasan.

"Tidak tahu. Setahu saya dari dinas," ucapnya sembari menegaskan ada bukti nota pinjaman kepala OPD.

Hakim saat menunjukkan bukti foto pertemuan proses pinjaman uang Rp 3,6 miliar kepada penggugat dan tergugat

Sidang berjalan alot. Mayoritas Majelis Hakim menanyakan perihal pinjaman uang sebesar Rp 3,6 Miliar. Bahkan, hakim menanyakan apakah pinjaman itu dibuat secara tertulis, diketahui banggar, atau justru sebaliknya.

Pantauan di lapangan, sidang lanjutan ini bertindak sebagai para tergugat, yakni tergugat 1 Rosjonsyah dihadiri kuasa hukumnya, yakni Meldianto dan rombongan.

Tergugat 3 BPK Provinsi Bengkulu, Tergugat 4 Kejari Lebong, yang diwakilkan Kasi Pedata dan Tata Usaha Negara (Datun), Ferdy Setiawan, serta tergugat 2 dan 5 (BKD Lebong dan Sekda Lebong), yang diwakili kuasa hukumnya, Afrinaldi Murlius.

Tampak para tergugat dalam persidangan