Polres Seluma kembali gelar Konferensi Pers pada Rabu (21/12) siang atas penangkapan tersangka inisial SM (53) warga Kecamatan Seluma, Kabupaten Seluma.
- Kelola Beras Petani Lokal Hingga 10 Ton, Perumda PKN Tawarkan Untuk Zakat Fitrah
- Hasil Uji Kompetensi Masih Digarap Tim Asesor, Mutasi Tertunda?
- Pemkab Gelar Safari Ramadan di 15 Titik, Ini Rincian Lengkapnya
Baca Juga
Terduga pelaku diamankan lantaran melakukan perbuatan asusila terhadap anak yang masih berusia 13 tahun yang juga merupakan warga Seluma. Terduga pelaku diamankan pada Kamis (15/12) lalu, dikediamannya.
Adapun kronologis kejadian dijelaskan Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwiharyanto melalui Kabag Ops, AKP Yudha Setiawan dan didampingi Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, kejadian tersebut terjadi sejak bulan Februari lalu, dengan modus terduga pelaku mengajak jalan-jalan serta mengiming-imingi korban untuk mengajari cara bersepeda motor.
"Saat itulah pelaku melakukan aksi perbuatan tidak senono terhadap korban. Perbuatan ini sudah empat kali dilakukan terduga pelaku dilokasi TKP yang berbeda-beda," kata Kabag Ops, AKP Yudha Setiawan.
Tempat kejadian pertama terduga pelaku melakukan aksi perbuatannya di Taman Kelurahan Lubuk Lintang, belakang Ruko Taman Wisata Kota Tais, Bendungan Seluma, dan di Pantai Pasar Seluma.
"Di empat TKP pelaku berhasil melakukan aksinya dengan modus yang sama," ujar AKP Yudha Setiawan.
Terduga pelaku dikenakan Pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sub Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Tentang persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur pelaku terancam kurungan penjara selama 15 Tahun.
- Baru Dilantik, Pejabat Baru Dinas PMDS Siap Jalankan Tahapan Pilkades
- Kasus Covid-19 Meledak Lagi Di Lebong, Sehari 85 Orang Terkonfirmasi Positif
- Akhirnya Wanita Pemeran Video 8 Detik Ucapkan Permohonan Maaf Dan Jalani 'Punjung Sawo'