Waduh! Demi Beli Velg Motor Merk Rosi, Warga Seluma Nekat Bobol Warung

Konferensi Pers Polres Seluma/RMOLBengkulu
Konferensi Pers Polres Seluma/RMOLBengkulu

Polres Seluma kembali gelar Konferensi Pers pada Rabu (8/8) siang yang dilaksanakan di Mapolres Seluma atas hasil Operasi Musang Nala yang dilaksanakan Polres Seluma beserta jajarannya pada tanggal 23 Januari sampai 6 Februari 2023.


Press release kali ini dipimpin Wakapolres Seluma Kompol Tatar Insan dengan didampingi Kabag Ops. Yudha Setiawan, Kasat Reskrim Iptu. Dwi Haryanto dan Kapolsek Sukaraja Iptu Frengki Sirait.

Kasus pertama yang diungkap yakni kasus dugaan pencurian, dengan pelaku inisial AS (18) warga Desa Sidosari Kecamatan Sukaraja sedangkan korban Subagio yang juga warga Desa Sidosari.

Adapun kronologis kejadian dijelaskan Kapolsek Sukaraja Iptu Frengki Sirait, AS melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan cara masuk kedalam warung milik korban lewat pintu belakang yang kebetulan pintunya sedang tidak terkunci.

"Pelaku langsung menuju meja kasir dan melihat didalam laci meja kasir ada uang sebesar Rp 8 juta lalu pelaku ambil, setelah pelaku mengambil uang pelaku keluar lewat pintu yang dilewati sebelumnya," kata Kapolsek.

Dari hasil uang pencurian tersebut pelaku gunakan untuk membeli velg sepeda motor depan belakang merk rosi warna kuning, membeli bak kopling, untuk kebutuhan sehari-hari dan tabung gas.

Kasus kedua yang diungkap pencurian motor dengan pelaku inisial MM (17) warga Kecamatan Seluma Barat bersama rekannya inisial AS (21) warga Desa Lubuk Lintang Kecamatan Seluma dan inisial NO (19) warga Desa Ulak Dabuk Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat lawang.

Kronologis kejadian berawal saat sepeda motor korban yaitu KTM bernomor polisi BD 4843 AP terparkir di ruang tengah rumah korban di Desa Riak Siabun Kecamatan Sukaraja. Korban mengetahui kejadian pencurian ketika korban terbangun dari tidur sekira pukul 05.30 Wib dan korban melihat sepeda motor yang terparkir didalam rumah tidak ada lagi dengan posisi jendela dapur rusak dan pintu belakang posisi terbuka.

"Kemudian korban keluar mencari sepeda motor tersebut diperkarangan rumah, akan tetapi tidak ditemukan, korban mengalami kerugia Rp 3.5 juta," ujar Kapolsek.

Terhadap tersangka AS dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 Jo Pasal 64 KUHPidana ancaman hukuman 7 Tahun kurungan. Sedangkan terhadap tersangka MM, AS dan NO melanggar Pasal 363 AYAT (2) KUHPidana ancaman hukuman 9 Tahun kurungan.