Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tubei sudah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa BS (47) warga Kutai Donok Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong.
- Kantongi Restu KASN, Job Fit Pejabat Eselon II Tinggal Tunggu SPT Gubernur
- Terkendala Saat Pencairan, Warga Dan Pemerintah Desa Disarankan Pakai Nama Pelabai
- Vaksinasi Berlanjut Setelah Lebaran
Baca Juga
Namun, jaksa penuntut umum tidak puas atas keputusan itu. Langkah banding ditempuh karena vonis itu dinilai terlalu ringan dari tuntutan jaksa selama 4 tahun penjara.
Terlebih lagi, korban Irwanto alias Tek (48), yang bekerja sebagai buruh tani asal Desa Sukasari, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, nyaris tewas akibat luka bacokan tersebut.
Kajari Lebong, Evi Hasibuan melalui Kasi Pidum, Denny Reynold Octavianus yang juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, perkara BS belum inkrah.
Sebab, pihaknya memanfaatkan waktu pikir-pikir dengan mengajukan banding.
"Vonis hanya 2 tahun, kita sudah ajukan banding," ujar Denny kemarin (7/8) kepada wartawan.
Denny berpendapat, terdakwa melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka berat. Tampak luka terbuka pada punggung kiri sisi atas dengan bentuk menganga.
Dengan ukuran Panjang 20 cm, lebar 6 cm, kedalaman 3 cm. Dan juga terdapat luka terbuka pada lengan atas kiri sisi luar berbentuk menganga berukuran Panjang 9 cm, lebar 3 cm, kedalaman 2 cm yang disebabkan kekerasan benda tajam berupa luka bacok pada punggung dan anggota gerak atas kiri.
"Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa, korban tidak dapat melaksanakan aktifitas sehari-hari seperti biasanya dikarenakan saksi masih dalam pemulihan luka-luka korban sekitar 6 bulan," ucapnya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni dengan Pasal 351 KUHP ayat 2 dengan hukuman penjara empat tahun.
"Kita melihat vonis 2 tahun ini terlalu ringan. Karena korban nyaris tewas (luka berat) akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa," demikian Denny.
Kejadian berawal pada Selasa, 9 April 2024 lalu sekitar pukul 07.00 WIB saat terdakwa BS berangkat ke kebun kopi dan petai milik terdakwa yang berjarak kurang lebih 8 Km dari rumah terdakwa.
Selanjutnya, sekira pukul 11.00 WIB terdakwa berjalan kaki menuju pulang ke rumah, didalam perjalanan menuju pulang ke rumah sekira pukul 13.00 WIB terdakwa melihat ada korban di lokasi pembuatan jembatan di Desa Suka Sari Kecamata. Lebong Selatan.
Dengan jarak kurang lebih 15 meter, terdakwa memanggil korban dengan ucapan 'Tek, sini dulu'. Ketika korban berhadapan dengan terdakwa, lalu terdakwa langsung mengeluarkan 1 bilah parang dari sarungnya dan langsung membacok saksi korban menggunakan 1bilah parang dengan kuat mengarahkan ke bagian lengan sebelah kiri sampai ke bagian punggung sebanyak 1 kali.
Usai melakukan aksinya, terdakwa langsung bergegas memasukkan 1 bilah parang tersebut kembali ke sarungnya yang diikatkan dipinggang sebelah kiri serta langsung melarikan diri.
- Gerai Disdukcapil di MPP, Bikin Adminduk Dalam Satu Lokasi
- Panggung Liga Champion Bukan Milik Cristiano Ronaldo
- Pendataan SDGs Selesai Tepat Waktu