Vonis 1-2 Tahun 7 Bulan Untuk Pembakaran Kapolsek Rimbo Pengadang

Sidang dalam kasus pengrusakan kantor Polsek Rimbo Pengadang dan mobil dinas Shabara Polres Lebong, telah di putuskan di Pengadilan Negeri (PN) Tubei, Lebong siang Rabu (2/3/2016) kemarin. Info yang berhasil di himpun RMOL Bengkulu, ada 9 terdakwa yang telah di putuskan Majelis Hakim PN Tubei atas vonis hukuman kepada masing-masing terdakwa, berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selasa (1/3/2016) lalu di PN Tubei Lebong.


Sidang dalam kasus pengrusakan kantor Polsek Rimbo Pengadang dan mobil dinas Shabara Polres Lebong, telah di putuskan di Pengadilan Negeri (PN) Tubei, Lebong siang Rabu (2/3/2016) kemarin. Info yang berhasil di himpun RMOL Bengkulu, ada 9 terdakwa yang telah di putuskan Majelis Hakim PN Tubei atas vonis hukuman kepada masing-masing terdakwa, berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selasa (1/3/2016) lalu di PN Tubei Lebong.

Kesembilan terdakwa tersebut, yaitu Kastono (31), Eko Widodo (20), Slamet (30), Agus Sugiono (38), Rio Pance (28), Helmi Antoni (26), Sadam Sardawi (18), Lukman Santoso (42), dan Uus Arifin (37) tidak melakukan banding. Selain itu, dikatakan Ketua Majelis Hakim PN untuk sementara ini masih banyak fakta yang belum terungkap di persidangan, karena terdakwa masih menutupi atas insiden kasus pembakaran kantor Polsek Rimbo Pengadang.

"Masih banyak fakta yang belum terungkap, karena kesembilan terdakwa ini masih menutupi kasus ini, masih ada belasan fakta atau orang lagi yang belum terungkap," ucap Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes melalui Wakil Ketua Majelis Hakim Rendra.

Sementara itu, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  beserta keputusan ketua majelis hakim PN Tubei kepada kesembilan terdakwa  ini, masing-masing berbeda berdasarkan peran mereka dalam kasus tersebut.

Terpisah, Wakil Ketua Majelis Hakim Rendra ketika ditemui mengatakan,  perbuatan yang di lakukan oleh kesembilan terdakwa yaitu pengerusakan secara bersama-sama.


"Tentu, mereka merugikan negara, apalagi ini di kategorikan pengerusakan barang milik negara secara bersama-sama," tutup Rendra.

Majelis hakim memvonis terdakwa Kastono (31), 2,7 tahun penjara, dengan tuntutan JPU 4 tahun penjara, sedangkan Eko widodo (20)  dan Slamet (30) yang di tuntut JPU 2,2  tahun penjara, divonis majelis hakim 1,8 tahun penjara. Agus Sugiono (38) dituntut JPU 1,6 Tahun, akhirnya divonis 1 tahun penjara, Rio Pance dan Sadam Sardawi dituntut JPU 2 tahun penjara, divonis majelis hakim 1 tahun penjara, untuk terdakwa Helmi Antoni (26), Lukman Santoso (42) dan Uus Arifin (37) yang dituntut JPU 1 tahun, mendapatkan divonis majelis hakim 1 tahun penjara. [CW9]