Usulan Pelepasan Status 54 Warga Lebong Tidak Memenuhi Syarat

RMOL. Plt Kadis Dukcapil Lebong, Budi Setiawan, membantah jika ada yang menuding pihaknya menghambat prosespengajuan pindahsebanyak 54 warga pemilik KTP Kecamatan Padang Bano, Kabupaten Lebong.


RMOL. Plt Kadis Dukcapil Lebong, Budi Setiawan, membantah jika ada yang menuding pihaknya menghambat proses pengajuan pindah sebanyak 54 warga pemilik KTP Kecamatan Padang Bano, Kabupaten Lebong.

Tidak hanya itu, ia menilai pengajuan pelepasan status atau pindah alamat di KTP-el warga tersebut ke Kabupaten Bengkulu Utara belum disetujui lantaran belum memenuhi syarat.

"Benar memang ada usulan pindah status warga dari Lebong ke Bengkulu Utara sebanyak 54 KK yang ditandatangi Bupati Bengkulu Utara ke Bupati Lebong. Akan tetapi, setelah diteliti berkas usulan pindah status warga tersebut tidak lengkap," ungkap Budi sapaan akrabnya, kepada RMOL Bengkulu, Jumat (29/12/2017).

Selain itu, lanjut Budi, syarat mutlak untuk pindah status warga haruslah melampirkan KK asli, surat permohonan pindah warga hingga diketahui oleh kades masing- masing.

"Sedangkan, usulan pindah warga tersebut tidak lengkap. Seperti tidak adanya formulir permohonan pindah warga yang diketahui kades lebong. Disisi lain, usulan pindah status warga tersebut hanya melampirkan surat pernyataan dan foto kopi KK," sambung Budi.

Tidak hanya itu, Budi juga menambahkan, surat permohonan pindah status warga tersebut disposisikan oleh Bupati Bengkulu Utara kepada Bupati Lebong. Maka, untuk menyetujui permohonan pindah status kependudukan pun juga harus menunggu persetujuan Bupati Lebong.

"Kita tidak pernah menghambat, asalkan syarat lengkap dan permohonan pindah pun dilakukan yang bersangkutan secara langsung ke Dukcapil Lebong. Apalagi permohonan pindah status warga kesannya seperti dikoordinir secara kolektif. Selain itu, kami juga tetap menunggu persetujuan bapak Bupati Lebong," demikian Budi. [nat]