Usai Dinonjobkan Bupati, 13 ASN BS Masih Tunggu Status Pengembalian

RMOLBengkulu. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Bengkulu Selatan (BS), saat ini sudah mengirimkan seluruh persyaratan untuk pengembalian 13 ASN yang dinonjobkan oleh Bupati BS, Gusnan Mulyadi.


RMOLBengkulu. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Bengkulu Selatan (BS), saat ini sudah mengirimkan seluruh persyaratan untuk pengembalian 13 ASN yang dinonjobkan oleh Bupati BS, Gusnan Mulyadi.

Tak ingin menerima sanksi pembekuan sistem kepegawaian (Simpeg), BKPSDM  BS terus berupaya agar 13 ASN yang menuntut pemerintah agar mendapatkan jabatan setara. Pasca dinonjobkan oleh bupati menjadi perhatian khusus BKPSDM BS.


Bahkan, pihak BKPSDM BS sudah mengirimkan data dan syarat kepada Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar proses pengembalian jabatan terhadap ASN non job bisa dilakukan.


"Sudah kita usulan melalui sistem aplikasi Kemendagri sejak tanggal 7 September lalu, dan sudah melalui proses verifikasi. Untuk saat ini kita masih menunggu persetujuan dari Kemendagri," kata Kabid Mutasi Salaman Haryanto saat dikonfirmasi, Rabu (16/09).


Selain itu, untuk mengembalikan jabatan non job tersebut di pastikan akan dilakukan, terlebih lagi saat ini sudah mengikuti seluruh tahapan agar pengembalian jabatan bisa direstui oleh Kemendagri dan BKN.


"Pengembalian jabatan terhadap ASN non job itu tatap akan dilakukan, tetapi kita masih menunggu persetujuan resmi dari Kemendagri," sampai Salaman.


Di sisi lain, untuk jadwal proses pengembalian jabatan tersebut, pihaknya belum bisa memastikan kapan akan digelar, namun di pastikan dalam bulan September ini.


"Kita bleum bisa memastikan kapan waktunya, namun apabila nantinya persetujuan diterima, maka proses mutasi secepatnya akan kita lakukan," pungkasnya. [tmc]