Usai Dimutasi, Absen Di Tempat Baru Berlaku 1 Juli

Plt Kadis Kominfo SP Lebong, Danial Paripurna/RMOLBengkulu
Plt Kadis Kominfo SP Lebong, Danial Paripurna/RMOLBengkulu

Pasca mutasi yang digelar Pemkab Lebong terhadap 63 ASN belum lama ini, Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Kominfo SP) Lebong, memastikan sedang mendata ulang ASN yang pindah tempat tugas.


Plt Kadis Kominfo SP Kabupaten Lebong, Danial Paripurna mengatakan, absensi tiga OPD baru atau 63 ASN hasil mutasi belum lama ini, sedang disusun di dalam aplikasi SIAP dan SIKAP.

Ketiga OPD baru itu, yakni Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Badan Kesbangpol Lebong.

"Sekarang dalam proses, mudah-mudahan dalam 1 sampai 2 hari ini selesai," ujarnya, Selasa (21/6).

Lanjut Danial menjelaskan, lantaran sebagai salah satu dasar dalam penghitungan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sebanyak 63 ASN itu masih absen di tempat lama. Sedangkan, per 1 Juli semuanya mulai absen di OPD baru.

"Perhitungan untuk seluruh pegawai yang baru dimutasi adalah per 1 Juli. Untuk bulan Juni masih terhitung di tempat lama," tambah eks Pejabat Kemendes PDTT RI.

Dia juga menjelaskan, perubahan data e-absensi dilakukan sesuai dengan penempatan masing-masing.

"Perubahan data ini harus segera dilakukan, karena absensi ini merupakan salah satu indikator penyaluran TPP,” tuturnya.