Usai Dilantik, BPD Tidak Boleh Dinilai Hanya Pemberi Stempel

Pelantikan BPD di Aula Pemda Lebong/RMOLBengkulu
Pelantikan BPD di Aula Pemda Lebong/RMOLBengkulu

Sebanyak 82 anggota Badan Permusyarawatan Desa (BPD) 16 desa yang tersebar di empat Kecamatan di lantik di aula Pemda Lebong, Kamis (18/11) siang.


Turut hadir dalam pelantikan Bupati Lebong, Kopi Ansori didampingi Sekretaris Daerah (Sekda), Mustarani Abidin, para Asisten, dan para Kepala OPD teknis.

Pelantikan serta pengambilan sumpah para anggota Badan Permusyawaratan Desa, dilantik langsung oleh Bupati Lebong, Kopli Ansori.

Setelah selesai pelantikan dan pengambilan sumpah anggota BPD, Bupati Lebong, Kopli Ansori menyampaikan Selamat kepada anggota - anggota BPD yang terpilih untuk Periode 2021-2027.

"BPD sebagai lembaga formal yang punya peran strategis dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, demokratisasi, dan kesejahteraan warga haruslah mampu menjadi benteng dari budaya birokrasi yang tidak bersih," katanya.

Dia menambahkan, kekuatan BPD itu terletak pada kemampuan 'check and balances'. BPD memiliki hak bertanya, konfirmasi, mengenai pembangunan desa, terkait apa saja program yang sudah dijalankan dan tidak dijalankan.

"BPD tidak boleh dinilai hanya sebagai pemberi stempel untuk memberikan letigimasi kepada pemerintah desa. Oleh karena itu, anggota BPD jangan sampai kurang memahami perumusan agenda-agenda yang diharapkan secara efektif dapat menciptakan pembaruan di desa," tuturnya.