Urus Adminduk Di Dukcapil, Warga Sudah Harus Divaksin

Bupati Mukomuko mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 440/18/ Satgas/ X/2021. SE tersebut tertanggal 29 Oktober 2021 terkait pelaksanaan sanksi administratif bagi yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19. SE tersebut sudah disampaikan ke Camat, Kades, Perangkat Desa, BPD yang ada di daerah ini.


Ada beberapa poin dalam SE tersebut, yakni selain penundaan jaminan sosial atau bantuan sosial, pun penundaan layanan administrasi pemerintahan. Berupa pelayanan surat keterangan, pelayanan adminduk dan pelayanan administrasi lainnya. Termasuk denda.

Saat dikonfirmasi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko, Ali Nasri membenarkan hal tersebut.

Sesuai SE Bupati nomor 440/18/ Satgas/ X/2021 pengurusan Adminduk di Disdukcapil Mukomuko sudah menerapkan syarat tambahan berupa sertifikat vaksin Covid-19 kepada masyarakat. 

"Pengurusan Adminduk baik KTP, KK dan lainnya di Disdukcapil Mukomuko sudah menerapkan syarat tambahan dengan  sertifikat vaksin bagi masyarakat yang mengurus Adminduk," kata Ali Nasri ketika dikonfirmasi.

Lanjut dia menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait syarat tambahan sertifikat vaksin ini baik secara lisan ataupun melalui media sosial Disdukcapil Mukomuko.

"Terkait tambahan syarat ini sudah kita sosialisasikan," ucapnya.

Ali juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Mukomuko yang akan mengurus Adminduk agar selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

"Masyarakat yang datang ke Dukcapil juga wajib mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker," tegasnya.

Ali juga mengatakan, bagi masyarakat yang tidak bisa mengikuti vaksinasi karena ada beberapa kendala, harus disertakan surat dari dokter.

"Bagi masyarakat yang tidak bisa mengikuti vaksinasi karena ada sakit bawaan saat mengurus adminduk harus menyertakan surat keterangan dari dokter," demikian Ali Nasri.