Upsss, Bupati Kuansing Ternyata Minta Rp 2 Miliar untuk Perpanjangan Izin HGU Sawit

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar/Repro
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar/Repro

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, Andi Putra (AP) telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing Riau.


Selain Bupati Andi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan satu orang tersangka lainnya sebagai pihak pemberi, yaitu Sudarso (SDR) selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA).

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, dari hasil penyelidikan, PT AA sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU yang mana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari Bupati.

Untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT AA yang sedang mengajukan perpanjangan, di mana salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU tersebut adalah membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dadi HGU yang diajukan.

Izin operasi HGU sawit itu dimulai sejak tahun 2019 dan akan berakhir pada 2024 nanti.

"Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi," ujar Lili kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam (19/10).

Agar persyaratan tersebut terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Bupati Andi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Bupati Andi.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Andi menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen kredit koperasi prima anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp 2 miliar.

"Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP dan SDR terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut," kata Lili.

Atas kesepakatan itu, pada September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama sebagai tanda kesepakatan oleh Sudarso kepada Bupati Andi uang sebesar Rp 500 juta.

Selanjutnya pada Selasa (18/10) bertepatan saat OTT KPK, Sudarso diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Bupati Andi dengan menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta.