Upah Harian Buruh Zaman Kolonial dan Hari ini Hanya Beda 1 Kg Beras

Jumhur Hidayat saat memberi sambutan pada Musyawarah Daerah III Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan KSPSI di Padang, Sumbar/Ist
Jumhur Hidayat saat memberi sambutan pada Musyawarah Daerah III Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan KSPSI di Padang, Sumbar/Ist

Perjuangan untuk merealisasikan kesejahteraan para buruh tidak boleh kendur. Sebab, di Indonesia hingga saat ini nilai kesejahteraan yang dinikmati oleh para buruh masih jauh dari harapan.


Demikian pernyataan Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat saat memberi sambutan pada Musyawarah Daerah III Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan KSPSI di Padang, Sumatera Barat pada Sabtu (12/3).

Di hadapan para pejuang buruh, Jumhur mengungkapkan fakta sejarah. Dalam pidato pembelaan di depan Pengadilan Landraad di Bandung tahun 1930, Bung Karno menyatakan prihatin karena upah buruh harian saat itu hanya sekitar 45 sen Gulden padahal harga beras saat itu 7 sen.

Berangkat dari pidato Bung Karno, Jumhur menjelaskan bahwa upah buruh hanya bisa membeli sekitar 6 kg beras. Untuk di Sumatera Barat, kata Jumhur, UMP sekitar Rp. 2,5 jt per bulan artinya hanya dapat membeli 7 Kg beras per harinya.

"Ini lebih baik bila dibanding dengan UMP di Jawa yang bahkan masih sama dengan upah jaman kolonial. Saat ini upah pekerja yang dibayar dengan UMP di kebanyak wilayah di Indonesia hanya mampu membeli sekitar 7-8 Kg beras saja," demikian penjelasan Jumhur.

Ia mengaku sedih dengan kondisi itu. Oleh karena itu, Jumhur mengimbau para Pengusaha tidak serta merta menggunakan alasan aturan baru Omnibus Law sehingga mengurangi kesejahteraan buruh.

"Perjanjian Kerja Bersama yang sudah bagus jangan diturunkan standar kesejahteraannya dengan alasan dibolehkan oleh UU Omnibuslaw," demikian penegasan Jumhur disambut antusias oleh peserta Musda.

Dalam kesempatan itu, Jumhur juga menjelaskan bahwa pemimpin buruh harus terus bersuara menyampaikan aspirasi anggotanya yaitu menolak UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan Imkonstitisional oleh Mahkamah Konstitusi.

Untuk menyemangati gerakan buru di Sumatera Barat ini Jumhur mengutip Bung Hatta mengatakan "Hari siang bukan karena ayam berkokok, akan tetapi ayam berkokok karena hari mulai siang. Begitu juga dengan pergerakan rakyat. Pergerakan rakyat timbul bukan karena pemimpin bersuara, tetapi pemimpin bersuara karena ada pergerakan."