Rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan diproses sesuai dengan mekanisme peraturan yang telah ditentukan.
- Dua Objek Wisata Bengkulu Masuk Nominasi API, Ini Kata Plt Gubernur
- Tanpa NIK, Narapidana Bisa Ikut Vaksinasi
- Penggunaan Vaksin Sputnik-V Buatan Rusia Dapat Izin BPOM
Baca Juga
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa setiap RUU yang tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 akan diprioritaskan untuk ditindaklanjuti.
Kata Dasco, dalam masa sidang tahun ini, pihaknya akan melihat agenda RUU PPRT apakah sudah masuk di prolegnas tahun 2023.
"Jika sudah masuk Prolegnas, maka akan berproses sesuai dengan mekanisme,” demikian kata Dasco dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (10/1).
RUU PPRT merupakan RUU inisiatif DPR RI yang telah diajukan sejak tahun 2004. RUU PPRT lahir dari sebuah kesadaran bahwa PRT mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan profesi lainnya.
- PAN: Lebih Baik Pemerintah Mencabut Rekomendasi 200 Nama Penceramah
- Hari Bhakti Imigrasi Ke-74, Kanwil Kemenkumham Bengkulu Untuk Kemanusiaan
- Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia Dimulai 5 Juni 2018