Ungkap Keterlibatan Kades, Polda Bengkulu Bidik Tersangka Baru Kasus OTT

4 tersangka OTT Desa Air Napal Bengkulu Tengah/RMOLBengkulu
4 tersangka OTT Desa Air Napal Bengkulu Tengah/RMOLBengkulu

Penyidikan terhadap kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu hingga saat ini terlanjut.


Bahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan segera memanggil oknum-oknum yang diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemungutan uang Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT- UMKM) di Desa Air Napal, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Dimana sebelumnya, Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Air Napal, Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah berinisial LS mengaku bahwa pemotongan dana BLT-UMKM warga Desa Air Napal tersebut dilakukan atas arahan dari Kepala Desa. Hal itu, diakui LS saat digelandang penyidik ke Gedung Satreskrim Polda Bengkulu. 

“Diarahkan kepala desa,” kata LS kepada awak media. 

Lebih lanjut dikatakan LS, barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 10.500.000 tersebut rencananya akan dibagikan kepada Kepala Desa dan 4 perangkat desa yang ikut membantu dalam pemotongan dana BLT-UMKM warga desa Air Napal. 

“Belum dibagikan, uangnya itu sudah diamakan,” sambungnya.

Tidak hanya itu, menurut pengakuan LS, dana penerima BLT-UMKM yang ada di Desa Air Napal Kec. Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah ini tidak semuanya merupakan pelaku usaha. Melainkan beberapa diantaranya hanya mengaku sebagai pelaku usaha namun mendapatkan bantuan BLT-UMKM.

Hal itu terjadi lantaran, adanya keterlibatan Kepala Desa dan pihak dinas terkait. Terlebih dalam pengajuan data penerima BLT-UMKM tidak melalui survei lapangan.

“Sebagian ada. Karena Kades mintanya begitu. Karena orang dinas tidak pernah masuk untuk survei,” sambung LS.

Sementara itu, Dir Ditreskrimsus Polda Bengkulu melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno menambahkan bahwa adanya dugaan keterlibatan pihak lain terhadap OTT BLT-UMKM ini, pihaknya masih melakukan penyidikan.

Dimana untuk menetapkan tersangka baru sambung Sudarno, harus  memiliki alat bukti yang cukup. Sehingga pihaknya baru bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka. 

“Sekarang kita lagi melengkapi berkas terhadap 4 tersangka. Serta tengah mendalami proses ataupun mekanisme pencairannya dana BLT UMKM tersebut,” tambahnya.

Kendati adanya keterlibatan Kades Desa Air Napal, pihak penyidik akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu pada orang yang bersangkutan.

“Kita masih melakukan pemeriksaan, untuk menentukan tersangka kita harus cukup alat buktinya.  Tapi nanti akan kita periksa,” tutup Kombes Pol Sudarno.