Uang Rp 20 Miliar Disita Dari Pinjol Berkedok Koperasi

Polda Metro Jaya saat melakukan penggerebekan salah satu kantor Pinjaman Online (Pinjol) di Jakarta/Net
Polda Metro Jaya saat melakukan penggerebekan salah satu kantor Pinjaman Online (Pinjol) di Jakarta/Net

Berawal dari penangkapan JS, satu tersangka yang merupakan pendana pinjaman online, Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittupideksus) Bareskrim Polri berhasil menyita uang senilai Rp 20,4 miliar.


Untuk mengelabuhi, JS membuka Koperasi Simpan Pinjam bernama Solusi Andalan Bersama (KSP SAB), padahal bisnis utamanya merupakan pinjaman online (Pinjol).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengungkapkan, selain JS, pihaknya juga menangkap Ketua KSP SAB yakni, MDA dan SR.

"Dari saudara MDA, disita akte pendirian KSP Solusi Andalan Bersama, perjanjian kerjasama dengan payment gateway, HP, uang senilai Rp 20,4 miliar pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama, uang senilai Rp 11 juta pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama. Dari SR disita HP," kata Helmy kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (23/10).

Selain pendana KSP SAB, JS juga diduga berperan sebagai fasilitator WNA, dan merekrut orang-orang dijadikan ketua ataupun direktur utama secara fiktif, agar pinjol ilegal berkedok perusahaan atau koperasi itu tidak terendus.

"Saudari JS yang merupakan fasilitator WNA Tiongkok, perekrut masyarakat untuk menjadi ketua KSP maupun direktur PT yang fiktif yang digunakan sebagai operasional pinjol ilegal. Dan juga sebagai pemodal untuk mendirikan perusahaan atau KSP fiktif yang diduga digunakan untuk operasional pinjol ilegal," ujar Helmy.

Helmy menambahkan, KSP SAB ini menaungi beberapa anak perusahaan pinjol ilegal lainnya. Satu di antaranya adalah, Fulus Mujur. Aplikasi inilah digunakan oleh seorang ibu di Wonogiri, yang harus bunuh diri, lantaran tidak mampu membayar utang.

"Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa korban meninggal gantung diri diakibatkan telah meminjam di 23 aplikasi pinjaman online ilegal. Salah satu di antaranya yaitu aplikasi 'FULUS MUJUR' yang dikelola oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama," ucap Helmy.

Lebih jauh, Helmy mengimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan secara langsung apabila menemukan ataupun terlibat dalam praktik pinjol ilegal.

 "0812-1001-9202 nomor hotline untuk terima SMS dan WA pengaduan," tutup Helmy.