Uang Pengganti Rp 13 Miliar Dieksekusi Kejati Bengkulu Dalam Kasus Replanting Sawit

Kajati Bengkulu, Dr. Heri Jerman saat memamerkan uang sitaan Rp 13 Miliar saat menggelar konferensi pers/RMOLBengkulu
Kajati Bengkulu, Dr. Heri Jerman saat memamerkan uang sitaan Rp 13 Miliar saat menggelar konferensi pers/RMOLBengkulu

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, telah mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp 13 Miliae hasil korupsi program Replanting Sawit Kelompok Tani Rindang Jaya di Bengkulu Utara Tahun Anggaran (TA) 2020 lalu di Aula Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kamis (11/05).


Hadir saat konferensi Pers tersebut, Kajati Bengkulu, Dr. Heri Jerman, SH, Wakajati Bengkulu, Bank Mandiri, BPDPKS, Kejari Bengkulu Utara dan jajaran Kajati Bengkulu. 

Kajati Bengkulu, Dr. Heri Jerman, mengatakan, uang sebesar Rp 13 Miliar itu dititipkan di Bank Mandiri selama proses penyelidikan.

Ia menyatakan karena putusan pengadilan sudah inkrah dan empat terdakwa juga sudah dieksekusi pidana, maka pihaknya melanjutkan eksekusi uang sitaan dalam perkara tersebut.

"Kita akan dalami kasus tersebut sesuai dengan aturan yang ada serta mencari bukti - bukti yang lain," sampainya. 

Diketahui, barang bukti bukti yang diamankan senilai 13 milyar lebih, persisnya Rp 13.383.977.022.

Adapun barang bukti yang telah disita akan dilakukan pengembalian dengan rincian Rp 9.056.760.000,00 dirampas untuk negara guna pembayaran uang pengganti kerugian negara yang dilakukan oleh terpidana 1 sampai terpidana 4. 

Masing-masing, Arlan Sidi (Ketua), Eli Darwanto (Sekretaris), Suhastono alias Kasto (Bendahara), Anggota Poktan sekaligus Kepala Desa Tanjung Muara, Priyanto alias Pia.

Sedangkan sisanya 4.327.210.022 dikembalikan ke BPD PKS karena belum terindikasi oleh karena uang memang belum digunakan oleh para tersangka.

Informasi lain, dalam perkara ini Arlan Sidi dan Priyanto dijatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun, serta kedua terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 500 juta, apabila tidak sanggup membayar diganti hukuman penjara selama 5 bulan.

Hukuman penjara selama 4 tahun terhadap terdakwa Eli Darwanto dan Suhastono, serta kedua terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 500 juta, apabila tidak sanggup membayar diganti hukuman penjara selama 5 bulan.

Sementara untuk pidana tambahan kepada keempat terdakwa. Arlan Sidi dikenakan uang pengganti sebesar Rp 540 juta, Priyanto dikenakan pidana uang pengganti sebesar Rp 4,9 miliar, dan Eli Darwanto, Suhastono masing-masing Rp 600 juta.