Turut Digugat Kontraktor Soal Sisa Hutang, Kajari: Kita Ikuti Dulu

Kajari Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi/Ist
Kajari Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi/Ist

Publik di kabupaten Lebong maupun Provinsi Bengkulu, dihebohkan dengan isu mantan Bupati Lebong yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah digugat kontraktor yang dilayangkan Abdul Gamal melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri (PN) Tubei.


Tak hanya itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong turut juga selaku tergugat dalam persoalan baku pinjam uang antara kontraktor dengan pemerintah setempat pada tanggal 2 Mei 2017 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi mengutarakan, pihaknya belum tahu dasar kontraktor asal Rejang Lebong itu turut juga menggugat Kejari Lebong cq Kasi Datun di PN Tubei dengan nomor Pdt.G/2022/PN Tub yang didaftarkan pada 19 Agustus 2022 lalu itu.

"Sementara itu kita ikuti dulu apa gugatannya. Karena belum jelas juga apa yang digugat kaitannya Kejari cq Kasi Datun," ujarnya, Kamis (8/9) kemarin.

Namun demikian, dirinya mengaku dalam hal ini Kejari Lebong siap menghadapi sidang yang digelar pada 13 September 2022 mendatang.

Adapun nilai yang diperkarakan tersebut, yakni sebesar Rp 684.017.600, dan mengembalikan biaya membayar kerugian Penggugat sebesar Rp 300 juta, membayar bunga sebesar 6 persen setahun dari nilai pinjaman sebesar Rp 300 juta, serta menghukum tergugat untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara.

"Siap," singkatnya kepada RMOLBengkulu.

Sekadar info, kasus gugatan itu berawal ketika pengusaha (kontraktor) mengeluhkan sikap pihak-pihak terkait mantan Bupati Lebong yang belum juga melakukan pengembalian atas uang-uang disebut diserahkan kontraktor kepadanya (pihaknya).

Proses peminjaman uang tersebut disebut lagi, dilakukan melalui tangan orang-orang dekat sang bupati.

Tujuan peminjamannya diduga untuk melunasi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) agar meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Bengkulu pada tahun 2017 lalu.

Persoalan penagihan ini sempat difasilitasi Kejari Lebong dengan mengundang sekitar 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada 18 Agustus 2020 lalu di Kantor Kejari Lebong.

Pertemuan yang difasilitasi itu berdasarkan surat undangan Kejari Lebong dengan nomor: B-815.f/L.7.17/Gs.I/08/2020 perihal undangan yang ditandatangani mantan Kajari Lebong, Fadil Regan tertanggal 14 Agustus 2020.

Namun, dari belasan OPD yang dipanggil itu hanya beberapa yang bersedia patungan untuk mengembalikan uang kontraktor tersebut.

Bahkan, perkara ini sempat diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong dengan menetapkan 3 mantan unsur pimpinan DPRD Lebong beserta 2 mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Bendahara sebagai tersangka.

Akan tetapi, perkara itu nyatanya bukan menyelesaikan persoalan baku pinjam uang tersebut. Mengingat, saat ini Abdul Gamal bersama kuasa hukumnya masih ngotot mempersoalkan uang tersebut ke PN Tubei.

Itupun setelah dua tahun terakhir atau sejak surat somasi pengacara Abdul Gamal dilayangkan tanggal 16 Juli 2020 lalu, melakukan upaya penagihan atas uang-uang itu, namun hasilnya masih nihil.

Merasa tak digubris, kontraktor melalui kuasa hukumya akhirnya kembali mendaftarkan perkara wanprestasi itu ke PN Tubei.

Kontraktor disebut memastikan memiliki bukti lengkap terkait penyerahan, kepada siapa dan dimana mereka menyerahkan fulus-fulus itu.

Bahkan, hasil penelusuran di lapangan sebelum memenuhi panggilan PN Tubei di muka sidang pada tanggal 13 September 2022 mendatang, bukti transfer uang sekitar Rp 3,6 Miliar diduga telah beredar.

Bukti transfer ini diduga terkait uang persoalan baku pinjam uang antara kontraktor dengan pemerintah setempat pada tanggal 2 Mei 2017 lalu. Saat itu bertindak sebagai Bupati Lebong, Rosjonsyah.

Dalam selembaran yang diduga bukti transferan itu tercantum atas nama pengirim Abdul Gamal yang beralamat dari Curup yang ditujukan kepada kas daerah Pemkab Lebong dengan nomor rekening *******05-1 (disamarkan) di BPD Bank Bengkulu Cabang Muara Aman.

Adapun nominal yang tercantum dalam transaksi itu sebesar Rp 3.668.805.000. Sementara ada tulisan diambil uang secara tunai sebesar Rp 811.200.000. Artinya total uang tersebut sebesar Rp 4.480.005.000.